Header Ads

Sekjen IPK Bantah Pencabutan SK DPD Siantar


LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Panitia pelantikan DPD IPK Kota Siantar meragukan keabsahan Surat Keputusan (SK) nomor 012/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015 tentang pencabutan SK nomor : SK.009/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015.

Hal itu disampaikan ketua Panitia Ariondo Siahaan kepada beberapa wartawan saat dimintai tanggapan tentang beredarnya SK Pencabutan SK Mahadin,Sabtu (06/06/2015)

Keraguan terhadap SK 012 mencuat, saat panitia pelantikan menerima panggilan telepon dan berkomunikasi dengan sekretaris DPD IPK Sumatera Utara Ir.Andi Atmoko Panggabean terkait perkembangan maupun persiapan menjelang pelantikan. BACA JUGA  IPK Siantar di Lantik 10 Juni 2015

Menurut Ondo,dikala perbincangan dengan kakanda Atmoko Panggabean,dirinya mempertanyakan SK.012/A/Sek/DPD - IPK/SU/V/2015,tentang pencabutan kepengurusan DPD IPK Kota Pematangsiantar periode 2015-2020.Apakah memang betul DPD IPK Provinsi mengeluarkan SK tersebut. Mendengar hal itu,Andi Atmoko Panggabean membantahnya dan menyebutkan tidak ada mengeluarkan SK.012/A/Sek/DPD - IPK/SU/V/2015.

“Pada kamis (4/6/2015) sore, Sekjen DPD Tingkat I, kakanda Andi Atmoko Panggabean menelepon saya, terkait dengan pemberitaan mengenai pelantikan. Waktu itu saya aktifkan speaker HP ku supaya bisa didengar para panitia pelantikan yang lain, saya jelaskan bahwa undangan pelantikan sudah diantar ke DPD IPK Provinsi Sumut, lengkap dengan ekspedisi, diterima oleh Frans Simanjuntak.

Sekretaris dan bendahara panitia pelantikan pun mendengar, bahwa kakanda Andi Atmoko menegaskan tidak ada mengeluarkan SK, selain SK nomor 009. Waktu itu mereka hanya mengharapkan agar IPK siantar Calling down, tidak usah bikin gerakan apapun,” jelas Ondo, memastikan pelantikan IPK kota Pematangsiantar akan segera dilaksanakan sesuai jadwal.

Sebenarnya kata Ondo,pihaknya telah meragukan dari awal terkait SK 012 tersebut, dimana dirinya telah menelusuri serta mengetahui bahwa SK nomor 012/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015 2015 tidak ada ditembuskan ke kantor sekretariat DPRD, dan ke kantor sekretariat KNPI Kota Siantar sebagai induk organisasi kepemudaan di Kota Siantar.

“SK 012 tidak ada ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Ketua KNPI, bisa dicek langsung. Kalau SK 009, ada ditembuskan ke kepada Walikota, Ketua DPRD, Dandim, Polresta, Kajari, Kesbang Pol Linmas, Dispora dan ke Ketua KNPI, semua tembusan itu ada ekspedisinya,” tutur Ondo.







Penulis             : franki
Editor                : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.