Sekjen IPK Bantah Pencabutan SK DPD Siantar
LINTAS
PUBLIK – SIANTAR, Panitia pelantikan DPD IPK Kota Siantar meragukan keabsahan
Surat Keputusan (SK) nomor 012/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015 tentang pencabutan SK
nomor : SK.009/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015.
Hal itu
disampaikan ketua Panitia Ariondo Siahaan kepada beberapa wartawan saat
dimintai tanggapan tentang beredarnya SK Pencabutan SK Mahadin,Sabtu
(06/06/2015)
Keraguan terhadap
SK 012 mencuat, saat panitia pelantikan menerima panggilan telepon dan berkomunikasi
dengan sekretaris DPD IPK Sumatera Utara Ir.Andi Atmoko Panggabean terkait
perkembangan maupun persiapan menjelang pelantikan. BACA JUGA IPK Siantar di Lantik 10 Juni
2015
Menurut Ondo,dikala perbincangan dengan
kakanda Atmoko Panggabean,dirinya mempertanyakan SK.012/A/Sek/DPD -
IPK/SU/V/2015,tentang pencabutan kepengurusan DPD IPK Kota Pematangsiantar
periode 2015-2020.Apakah memang betul DPD IPK Provinsi mengeluarkan SK
tersebut. Mendengar hal itu,Andi Atmoko Panggabean membantahnya dan menyebutkan
tidak ada mengeluarkan SK.012/A/Sek/DPD - IPK/SU/V/2015.
“Pada kamis (4/6/2015) sore, Sekjen DPD
Tingkat I, kakanda Andi Atmoko Panggabean menelepon saya, terkait dengan
pemberitaan mengenai pelantikan. Waktu itu saya aktifkan speaker HP ku supaya
bisa didengar para panitia pelantikan yang lain, saya jelaskan bahwa undangan
pelantikan sudah diantar ke DPD IPK Provinsi Sumut, lengkap dengan ekspedisi,
diterima oleh Frans Simanjuntak.
Sekretaris dan bendahara panitia pelantikan
pun mendengar, bahwa kakanda Andi Atmoko menegaskan tidak ada mengeluarkan SK,
selain SK nomor 009. Waktu itu mereka hanya mengharapkan agar IPK siantar
Calling down, tidak usah bikin gerakan apapun,” jelas Ondo, memastikan
pelantikan IPK kota Pematangsiantar akan segera dilaksanakan sesuai jadwal.
Sebenarnya kata Ondo,pihaknya telah meragukan
dari awal terkait SK 012 tersebut, dimana dirinya telah menelusuri serta mengetahui
bahwa SK nomor 012/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015 2015 tidak ada ditembuskan ke kantor
sekretariat DPRD, dan ke kantor sekretariat KNPI Kota Siantar sebagai induk
organisasi kepemudaan di Kota Siantar.
“SK 012 tidak ada ditembuskan kepada Ketua
DPRD dan Ketua KNPI, bisa dicek langsung. Kalau SK 009, ada ditembuskan ke
kepada Walikota, Ketua DPRD, Dandim, Polresta, Kajari, Kesbang Pol Linmas,
Dispora dan ke Ketua KNPI, semua tembusan itu ada ekspedisinya,” tutur Ondo.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar