Header Ads

Selama 5 Tahun Pengutipan di Zona Ilegal Tetap di Biarkan

Pengalaman 5 Tahun Agustinus Sitorus Kepala UPTD Perparkiran Siantar
Trotoar depan Toko Roti Ganda yang kerap dijadikan lokasi parkir.
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Di Siantar, trotoar (tempat pejalan kaki) sering dialih fungsikan sebagai lahan parkir. Bahkan pengutipan retribusi pun, sampai saat ini kerap terjadi. Padahal lokasi parkir di trotoar ini, bukan merupakan zona parkir. Dengan kata lain,segala pengutipan beralaskan retribusi adalah ilegal.
Berdasarkan amatan www.lintaspublik.com disepanjang Jalan Sutomo, banyak ditemukan trotoar beralih fungsi sebagai lahan parkir. Salah satu contohnya, trotoar depan roti Ganda maupun toko sebelahnya, sering dijadikan tempat parkir pengendara roda dua. Ironisnya, pengutipan bertameng retribusi masih saja dilakukan para jukir ini.
Tetapi ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala UPTD Perparkiran Agustinus Sitorus, dengan singkat Ia mengatakan, pelan-pelan akan dilakukan penertiban. "Kalau soal itu,kita akan pelan-pelan menertibkan nya pak," ucap Agustinus Sitorus,Kepala UPTD Perparkiran yang sudah 5 tahun lebih menjabat,Senin (29/06/2015) sekira Pukul 14.30 Wib di kantor DPPKAD Jalan Merdeka.
Ketika ditanyakan lebih jauh kemana pengutipan dari zona ilegal itu, Agustinus malah tidak berkomentar. "Saya tidak tahu kepada siapa disetorkan,yang jelas itu pungli,"ungkapnya
Sementara Ir.Adhyaksa Purba Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan dinas perhubungan telah melakukan pendataan terhadap pengutipan retribusi parkir di zona ilegal.
Menurutnya, sangat menyalahi apabila jukir mengutip retribusi bahkan memberikan karcis kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir.
"Pengutipan retribusi di zona ilegal itu tidak diperbolehkan,itu namanya pungli,"imbuh Adhyaksa
Selain itu, terhadap lahan parkir yang dianggap potensial dan belum ditetapkan sebagai zona Parkir, Adhyaksa menegaskan bahwa hal itu merupakan gawean dinas perhubungan.
Sehingga, pihak ketiga parkir dalam hal ini CV. Siantar Trans tidak diperbolehkan mengeluarkan surat tugas maupun menempatkan jukirnya.
Hal itu juga ditimpali Kepala UPTD Perparkiran Agustinus Sitorus,bahwa CV. Siantar Trans hanya melakukan pengutipan terhadap zona-zona parkir yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
"CV Siantar Trans tidak dibenarkan melakukan pengutipan di luar zona parkir yang 
ditetapkan,"ungkapnya.




Penulis                    : franki
Editor                     : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.