Header Ads

Soal Parkir, Kepala UPTD Perparkiran Lempar Bola ke Panitia Tender

Soal Parkir, Kepala UPTD Perparkiran Lempar Bola ke Panitia Tender
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pelaksana PT Lumban Garaga Pantun Hutabarat,SH menuding bahwa CV Siantar Trans selaku pemenang tender parkir di Kota Pematangsiantar telah wanprestasi.

Sebab, sebelum penandatangan kontrak pada tanggal 19 Juni 2015, seharusnya CV Siantar Trans membayarkan uang muka 30 persen. Nyatanya, CV Siantar Trans membayarkan uang muka 30 persen tersebut pada tanggal 23 Juni.

"Hal itu saya lihat sebagai wanprestasi,selain itu,ia menuding tidak adanya pengalaman CV Siantar Trans dalam mengelola perparkiran 4 tahun terakhir,"ucapnya,Senin (29/06/2015)

Selain itu, sanggahan yang mereka layangkan beberapa waktu lalu belum juga mendapatkan jawaban.

"Proses tender parkir ini sangat mengherankan,belum lagi ada jawaban dari sanggahan yang kita berikan,malah pemenang tender parkir sudah ditetapkan,"cetusanya dengan nada heran

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir.Adhyaksa Purba didampingi Kepala UPT Perparkiran Agustinus Sitorus membenarkan bahwa CV Siantar Trans membayarkan uang muka sebesar Rp 514.500.000 pada tanggal 23 Juni 2015.

Namun,bukan berarti CV Siantar Trans dianggap wanprestasi. Uang muka itu sifatnya hanya sebagai jaminan saja.

" Jika keterlambatan pembayaran uang muka dijadikan CV Siantar Trans wanprestasi adalah keliru,itu hanya jaminan saja,jadi CV Siantar Trans berhak melakukan pengutipan parkir sejak penandatangan kontrakparki "sebut Adhyaksa Purba yang kemudian dijawab anggukan oleh Agustisnus Sitorus.

Begitu juga soal tidak dimilikinya sertifikat keahlian oleh Agustinus Sitorus selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), padahal sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, PPK itu harus berkualifikasi L4.

Kata Adhyaksa, bahwa itu tidak merupakan kewajiban,karena Agustinus Sitorus bukan panitia tender.

"PPK itu hanya melaksanakan proses administrasi saja,Agustinus bisa sebagai PPK karena jabatannya sebagai Kepala UPTD Perparkiran. Karena itu,PPK yang diemban Agustinus bukan sebagai penentu pemenang tender parkir. Silahkan hubungi bagian Penram Ibu Corry Purba selaku panitia tender"ucap Adhyaksa Purba yang juga diikuti anggukan kepala UPTD Perparkiran.

Begitu juga saat ditanyakan bahwa sanggahan PT Lumban Garaga belum mendapatkan balasan,padahal pemenang tender telah ditetapkan yakni CV Siantar Trans,juga tidak bisa dijawab oleh Adhyaksa Purba dan Agustinus Sitorus.
Kedua sama-sama mengalihkan bahwa persoalan ini hanya bisa dijawab oleh bagian Penram.

Pada pertemuan dengan beberapa wartawan tersebut,tampak sekali Agustinus Sitorus tidak menguasai masalah parkir. Dapat dilihat,pertanyaan-pertanyaan wartawan hanya dijawab oleh Adhyaksa Purba. Sehingga terkesan,Kepala UPTD Agustinus Sitorus hanya sebagai pendengar saja.

Penulis: Franki
Editor: Tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.