Header Ads

KPK Sita Rumah Mantan Walikota Ir.RE Siahaan

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah pribadi mantan Walikota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan yang terletak di jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat,Rabu (10/06/2015) sekira pukul 14.15 Wib.

Kedatangan sejumlah pegawai anti rasuah ini terlihat mengunakan mobil pribadi jenis Innova BK 1398 KB , dan dikawal beberapa personil kepolisian polresta Pematangsiantar yang berjaga-jaga di teras rumah mewah itu, dengan mengunakan sejanta laras panjang.

KPK  menyita rumah RE.Siahaan mantan walikota Siantar di
jalan Sutomo, Rabu (10/6/2015)
Wartawan yang meliput hanya bisa melihat dari luar dan itupun pandangan terbatas, karena pegawai KPK ini melakukan proses penyitaan di dalam rumah. Setelah menunggu satu jam lamanya, personil KPK ini keluar  tanpa melakukan plank penyitaan.


Kepada beberapa wartawan, Hendra Ardiansyah jaksa eksekutor KPK mengatakan , penyitaan Rumah RE. Siahaan itu dilakukan terkait korupsi APBD Kota Siantar tahun 2007 sebesar Rp 10,5 Milyar.

 “ Penyitaan ini dilakukan untuk mengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Ir RE Siahaan sebesar Rp 7,7 Milyar,”ujarnya.


Masih kata Hendra,  penyitaan terhadap harta kekayaan Ir RE Siahaan lainnya, masih memungkinkan dilakukan KPK. Pasalnya, diperkirakan, rumah milik RE Siahaan yang di Jalan Sutomo ini, belum mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Ir.RE Siahaan.

“Diperkirakan rumah ini belum mencukupi untuk menutupi nilai kerugian yang dibebankan kepada RE Siahaan, makanya kita mau ke BPN dulu ya,” sebut Hendra sambil menaiki mobil Innova.

Sayangnya,ketika Lintas Publik menuju kantor BPN yang terletak di jalan Dahlia,tidak tampak mobil Innova yang membawa pesonil KPK ini. Lalu saat dikonfirmasi kepada Kepala BPN kota Siantar Melvi membantah kedatangan KPK ke kantornya. Dan mengenai penyitaan rumah yang terletak di jalan Sutomo, Melvi  tidak mengetahuinya, karena penaganan sudah sepenuhnya dilakukan KPK.

“Sore ini KPK tidak ada datang ke kantor BPN, namun mereka pagi tadi datang untuk meminta pendampingan, semua penyitaan ditagani KPK,”jelas Melvi tidak mengetahui banyak tentang asset RE. siahaan di Siantar.
Informasi yang diterima Lintas Publik, rumah milik Ir RE Siahaan yang disita KPK itu, merupakan rumah peninggalan dari mertua mantan Walikota Siantar tersebut. Sementara, dalam kasus korupsi APBD Siantar tahun 2007, terpidana korupsi, Ir RE Siahaan divonis majelis hakim kasasi (Mahkamah Agung) selama 8 tahun penjara, karena korupsi uang negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Kemudian, Ir RE Siahaan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Sebagaimana diketahui, APBD 2007 yang dikorupsi berupa dana bantuan sosial yang dikelola Bagian Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Siantar sebesar Rp 12,6 miliar dan dana pemeliharaan di Dinas PU (Pekerjaan Umum) sebesar Rp 14,7 miliar.





Penulis          : franki
Editor              : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.