KPK Sita Rumah Mantan Walikota Ir.RE Siahaan
LINTAS
PUBLIK – SIANTAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan
terhadap rumah pribadi mantan Walikota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan
yang terletak di jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat,Rabu
(10/06/2015) sekira pukul 14.15 Wib.
Kedatangan
sejumlah pegawai anti rasuah ini terlihat mengunakan mobil pribadi jenis Innova
BK 1398 KB , dan dikawal beberapa personil kepolisian polresta Pematangsiantar
yang berjaga-jaga di teras rumah mewah itu, dengan mengunakan sejanta laras
panjang.
KPK menyita rumah RE.Siahaan mantan walikota Siantar di jalan Sutomo, Rabu (10/6/2015) |
Kepada
beberapa wartawan, Hendra Ardiansyah jaksa eksekutor KPK mengatakan , penyitaan
Rumah RE. Siahaan itu dilakukan terkait korupsi APBD Kota Siantar tahun 2007
sebesar Rp 10,5 Milyar.
“ Penyitaan ini dilakukan untuk mengganti
kerugian negara yang dibebankan kepada Ir RE Siahaan sebesar Rp 7,7
Milyar,”ujarnya.
Masih
kata Hendra, penyitaan terhadap harta
kekayaan Ir RE Siahaan lainnya, masih memungkinkan dilakukan KPK. Pasalnya, diperkirakan,
rumah milik RE Siahaan yang di Jalan Sutomo ini, belum mencukupi untuk menutupi
kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Ir.RE Siahaan.
“Diperkirakan
rumah ini belum mencukupi untuk menutupi nilai kerugian yang dibebankan kepada
RE Siahaan, makanya kita mau ke BPN dulu ya,” sebut Hendra sambil menaiki mobil
Innova.
Sayangnya,ketika
Lintas Publik menuju kantor BPN yang terletak di jalan Dahlia,tidak tampak
mobil Innova yang membawa pesonil KPK ini. Lalu saat dikonfirmasi kepada Kepala
BPN kota Siantar Melvi membantah kedatangan KPK ke kantornya. Dan mengenai penyitaan
rumah yang terletak di jalan Sutomo, Melvi tidak mengetahuinya, karena penaganan sudah
sepenuhnya dilakukan KPK.
“Sore
ini KPK tidak ada datang ke kantor BPN, namun mereka pagi tadi datang untuk
meminta pendampingan, semua penyitaan ditagani KPK,”jelas Melvi tidak
mengetahui banyak tentang asset RE. siahaan di Siantar.
Informasi yang diterima
Lintas Publik, rumah milik Ir RE Siahaan yang disita KPK itu, merupakan rumah
peninggalan dari mertua mantan Walikota Siantar tersebut. Sementara, dalam
kasus korupsi APBD Siantar tahun 2007, terpidana korupsi, Ir RE Siahaan divonis
majelis hakim kasasi (Mahkamah Agung) selama 8 tahun penjara, karena korupsi
uang negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Kemudian, Ir RE Siahaan
diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar dan denda sebesar Rp
100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Sebagaimana diketahui, APBD 2007 yang
dikorupsi berupa dana bantuan sosial yang dikelola Bagian Sosial pada
Sekretariat Daerah Kota Siantar sebesar Rp 12,6 miliar dan dana pemeliharaan di
Dinas PU (Pekerjaan Umum) sebesar Rp 14,7 miliar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar