Tender Parkir Layak Diuji KPPU
LINTAS PUBLIK – SIANTAR,
Banyak kalangan yang menaruh curiga terhadap hasil tender pengelolaan parkir di
Kota Siantar. Bahkan sejak awal, sejumlah anggota dewan sudah
"meributinya". Belakangan, pasca diumumkan pemenang, para anggota
dewan itu terkesan bungkam.
Gunawan Purba Sekretaris
Eksekutif Government Monitoring (GoMo), Jumat (19/6/2015),di Jalan Ciptomangunkusumo
Pematangsiantar, meminta peserta lelang yang merasa dirugikan, agar tidak hanya
ngomong di media massa. Melainkan, harus menempuh langkah kongkrit, guna
memperjuangkan kebenaran yang dirasakannya. BACA JUGA Curang, Askonas Akan Adukan Parkir Siantar ke Kejatisu
Untuk itulah, Gunawan Purba menyarankan, bagi peserta lelang yang merasa dirugikan, agar membawa persoalan hasil tender parkir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena, KPPU layak menguji tender tersebut.
Pasalnya, tender yang dilakukann diduga banyak yg tidak sesuai ketentuan. Terutama, disaat evaluasi dilakukan panitia. Sehingga, panitia menetapkan CV Siantar Trans sebagai pemenang. Dimana, disebut sebut, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman dalam mengelola parkir.
Bukan hanya itu, KPPU juga patut menguji kebenaran evaluasi terkait dikalahkannya perusahaan CV Duta Wahana Mandira, selaku penawar tertinggi, senilai Rp 2,2 miliar. Padahal penawaran yg diajukan CV Siantar Trans, hanya Rp 1,7 Milyar.
Bila perlu, lanjut Gunawan Purba, berhubung tender parkir berkaitan dengan retribusi daerah, atau pendapatan asli daerah, jika terbukti penetapan pemenang tender parkir karena adanya persekongkolan jahat, maka, baik panitia, PPK, Kadishub dan rekanan, bisa diadukan ke jaksa atau ke polisi. Sebab, telah merugikan keuangan daerah.
Di tempat terpisah pelaksana PT Lumban Garaga Pantun Hutabarat menyebutkan belum menerima jawaban atas sanggahan yang diberikan pihaknya.
"Belum ada jawaban atas sanggahan kita,"tukasnya,"
Sementara saat ditanyakan kepada ketua Pokja Jhonson Tambunan,perihal dimenangkan perusahaan yang belum memiliki pengalaman,Jhonson malah menyarankan untuk melihat portal LPSE.
Penulis : frank
Editor : tagor
Gunawan Purba |
Untuk itulah, Gunawan Purba menyarankan, bagi peserta lelang yang merasa dirugikan, agar membawa persoalan hasil tender parkir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena, KPPU layak menguji tender tersebut.
Pasalnya, tender yang dilakukann diduga banyak yg tidak sesuai ketentuan. Terutama, disaat evaluasi dilakukan panitia. Sehingga, panitia menetapkan CV Siantar Trans sebagai pemenang. Dimana, disebut sebut, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman dalam mengelola parkir.
Bukan hanya itu, KPPU juga patut menguji kebenaran evaluasi terkait dikalahkannya perusahaan CV Duta Wahana Mandira, selaku penawar tertinggi, senilai Rp 2,2 miliar. Padahal penawaran yg diajukan CV Siantar Trans, hanya Rp 1,7 Milyar.
Bila perlu, lanjut Gunawan Purba, berhubung tender parkir berkaitan dengan retribusi daerah, atau pendapatan asli daerah, jika terbukti penetapan pemenang tender parkir karena adanya persekongkolan jahat, maka, baik panitia, PPK, Kadishub dan rekanan, bisa diadukan ke jaksa atau ke polisi. Sebab, telah merugikan keuangan daerah.
Di tempat terpisah pelaksana PT Lumban Garaga Pantun Hutabarat menyebutkan belum menerima jawaban atas sanggahan yang diberikan pihaknya.
"Belum ada jawaban atas sanggahan kita,"tukasnya,"
Sementara saat ditanyakan kepada ketua Pokja Jhonson Tambunan,perihal dimenangkan perusahaan yang belum memiliki pengalaman,Jhonson malah menyarankan untuk melihat portal LPSE.
Penulis : frank
Editor : tagor
Tidak ada komentar