Terdakwa Korupsi Raskin Dituntut Tujuh Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK – PAMEKASAN, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menuntut hukuman penjara tujuh
tahun kepada terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin
(raskin) di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong. Terdakwa kasus itu merupakan
mantan Kepala Desa Klompang Timur, Zainal Abidin.
Raskin yang diterima RTSM di Sampang Jawa Timur, tidak layak konsumsi karena berwarna cokelat, bercampur kerikil dan gabah kering serta berbau apek. Jika dimasak saat dimakan membuat sakit perut. |
"Hari ini,
tuntutan tujuh tahun penjara itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di
Pengadilan Tipikor Surabaya, karena kasus korupsi raskin di Desa Klompang
Timur, Kecamatan Pakong itu digelar di Pengadilan Tipikor di Surabaya,"
kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto ketika
dihubungi dari Pamekasan, Jumat (5/6/2015).
Selain dituntut
hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, Zainal juga dituntut denda sebesar Rp
200 juta subsidair enam bulan kurangan.
Menurut Agita,
tuntutan itu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Zainal
terbukti memang menggelapkan hak warga miskin di desanya.
Ia tidak
memberikan jatah bantuan warga miskin selama yang bersangkutan menjabat sebagai
Kepala Desa Klompang Timur.
Terdakwa
dianggap terbukti hanya membagikan jatah bantuan raskin sebanyak 5 kilogram,
dari seharusya 15 kilogram per rumah sasaran penerima manfaat (RTS-PM). Akibat
perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini mulai
diusut pihak Kejari Pamekasan atas desakan masyarakat penerima bantuan raskin.
Zainal merupakan
satu dari tiga kepala desa yang diproses hukum Kejari Pamekasan karena kasus
korupsi. Dua kepala desa lainnya juga diproses atas kasus yang sama, yakni
mantan Kepala Desa Toket Wasil dan Kepala Desa Toket saat ini, Isnaini.
Editor : tagor
Sumber : antara
Tidak ada komentar