Header Ads

Terdakwa Korupsi Raskin Dituntut Tujuh Tahun Penjara


LINTAS PUBLIK – PAMEKASAN, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menuntut hukuman penjara tujuh tahun kepada terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin (raskin) di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong. Terdakwa kasus itu merupakan mantan Kepala Desa Klompang Timur, Zainal Abidin.
Raskin yang diterima RTSM di Sampang Jawa Timur, tidak layak konsumsi karena berwarna cokelat, bercampur kerikil dan gabah kering serta berbau apek. Jika dimasak saat dimakan membuat sakit perut.
"Hari ini, tuntutan tujuh tahun penjara itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, karena kasus korupsi raskin di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong itu digelar di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto ketika dihubungi dari Pamekasan, Jumat (5/6/2015).
Selain dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, Zainal juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurangan.
Menurut Agita, tuntutan itu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Zainal terbukti memang menggelapkan hak warga miskin di desanya.
Ia tidak memberikan jatah bantuan warga miskin selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Klompang Timur.
Terdakwa dianggap terbukti hanya membagikan jatah bantuan raskin sebanyak 5 kilogram, dari seharusya 15 kilogram per rumah sasaran penerima manfaat (RTS-PM). Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini mulai diusut pihak Kejari Pamekasan atas desakan masyarakat penerima bantuan raskin.
Zainal merupakan satu dari tiga kepala desa yang diproses hukum Kejari Pamekasan karena kasus korupsi. Dua kepala desa lainnya juga diproses atas kasus yang sama, yakni mantan Kepala Desa Toket Wasil dan Kepala Desa Toket saat ini, Isnaini.


Editor                : tagor
Sumber             : antara


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.