Ahok: Lakukan "Bullying", Hukumannya Dikeluarkan dari Sekolah Negeri
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak boleh ada lagi siswa yang melakukan orientasi dengan kekerasan terhadap siswa baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi para siswa pelaku kekerasan.
"Siswa senior yang melakukan MOS (masa orientasi sekolah) itu, kalau ada kekerasan atau bullying, hukumannya akan kami keluarkan dari sekolah negeri," kata Basuki di Balai Kota, Senin (27/7/2015).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang tegas adanya kekerasan di sekolah-sekolah pada masa orientasi siswa pada 27-29 Juli mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, selain dikeluarkan dari sekolah, siswa pelaku kekerasan juga akan dihapus dari daftar nama penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kita harus menghentikan seluruh perilaku tidak terpuji dan menyimpang di sekolah. Tidak hanya yang terkait kekerasan danbullying, tetapi juga pungutan dan pelecehan, dan ini tidak hanya saat masa orientasi, tetapi juga ke depannya," kata Arie.
Selain siswa pelaku kekerasan, DKI juga memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah dan guru yang terbukti lalai serta membiarkan kekerasan terjadi. Sanksi terberat bagi kepala sekolah adalah pencopotan jabatan, dan bagi guru adalah dipindahkan ke posisi staf.
Editor : tagor
Sumber : kompas.com
"Siswa senior yang melakukan MOS (masa orientasi sekolah) itu, kalau ada kekerasan atau bullying, hukumannya akan kami keluarkan dari sekolah negeri," kata Basuki di Balai Kota, Senin (27/7/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta. |
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang tegas adanya kekerasan di sekolah-sekolah pada masa orientasi siswa pada 27-29 Juli mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, selain dikeluarkan dari sekolah, siswa pelaku kekerasan juga akan dihapus dari daftar nama penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kita harus menghentikan seluruh perilaku tidak terpuji dan menyimpang di sekolah. Tidak hanya yang terkait kekerasan danbullying, tetapi juga pungutan dan pelecehan, dan ini tidak hanya saat masa orientasi, tetapi juga ke depannya," kata Arie.
Selain siswa pelaku kekerasan, DKI juga memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah dan guru yang terbukti lalai serta membiarkan kekerasan terjadi. Sanksi terberat bagi kepala sekolah adalah pencopotan jabatan, dan bagi guru adalah dipindahkan ke posisi staf.
Editor : tagor
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar