Akhirnya...., Pendaftaran TRS/Zainal Diterima KPUD Siantar
TRS/Zainal Dapat SK Golkar Kubu Agung Laksono
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, KPUD Siantar menerima pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba.
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, KPUD Siantar menerima pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba.
Pasangan ini didukung tiga parpol dengan jumlah kursi 8 di DPRD Siantar, parpol tersebut adalah Nasdem (3 kursi), PAN (3 kursi) dan Hanura (2 kursi).
Kedatangan pasangan ini, untuk menyerahkan perbaikan rekomendasi Partai Hanura yang sebelumnya ada kesalahan pengetikan. BACA JUGA Pendaftaran TRS Salah, KPU Siantar : Silakan Kembali 28 Juli
Teddy Robinson Siahaan /Zainal saat mendaftar kembali ke KPU Pematangsiantar Selasa (28/7/2015). |
Saat melakukan konfrensi pers Teddy Robinson Siahaan menjelaskan kalau pihaknya sudah mengantongi SK DPP Partai Golkar versi Agung Laksono.
SK itu diterbitkan setelah kubu Agung Laksono dan ARB melakukan komunikasi sesuai permintaan kader senior Yusuf Kalla.
Dikatakannya, sebelum SK diterbitkan, kedua kubu sudah membentuk tim 10, di mana tiap kubu masing-masing mengirimkan lima wakilnya. Dan dari hasil komunikasi itu, maka pada tanggal 23 July 2015, tim 10 memutuskan untuk menerbitkan SK kepada pasangan Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba.
Setelah mendapat SK itu, Teddy Robinson Siahaan kemudian berkomunikasi dengan DPC Siantar kubu Agung Laksono, Hasudungan Nainggolan, dan Hasudungan menyatakan semua sudah ok.
Setelah SK itu diterbitkan, ternyata Teddy dan pasangannya menghadapi situasi berbeda. Ternyata ada orang lain yang mengaku sudah mendapat rekomendasi.
Hal itulah membuat Teddy kemudian berangkat ke Jakarta menemui bendahara umum DPP Golkar untuk untuk menerima SK yang disepakati kedua kubu,
Dia juga sudah ke Jakarta meminta SK yang ditandatangi Aburizal Bakrie. Namun, saat itu pengurus kubu Agung Laksono berujar bahwa hal itu tidak perlu mengingat SK ini diterima KPU daerah lainnya saat mendaftar, dan SK ini sah.
"Di daerah lain SK seperti itu diterima. Ini sah," katanya.
Sedangkan rekomendasi Golkar kubu Agung Laksono yang dipegang pasangan calon walikota/wakil walikota Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba, tidak bisa digunakan sebagai partai pengusung untuk mencalonkan pasangan ini.
Disebabkan,pasangan ini tidak bisa menunjukkan rekomendasi Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Hal inilah yang membuat KPUD Siantar tidak bisa menyertakan Partai Golkar sebagai partai pengusung pasangan walikota/wakil walikota Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba mengatakan, sesuai PKPU No 9 Tahun 2015, awalnya KPU hanya akan memperbolehkan Golkar dan PPP ikut pilkada setelah ada keputusan inkrah.
Namun untuk mengakomodir parpol bermasalah itu, KPU menerbitkan PKPU No 12 Tahun 2015 yang memperbolehkan partai bermasalah itu ikut pilkada. Hanya saja, untuk ikut pilkada, dua kubu partai yang bermasalah harus menyepakati pasangan calon yang diusung.
"Kalau DPP ada 2, dan DPC ada 2 maka SK pengesahan juga 2, formulir kesepakatan juga harus dua. Maka saat pendaftaran harus dihadirkan pengurus dua kubu,"jelasnya.
Sementara Batara Manurung mengatakan, sesuai PKPU No 12 Tahun 2015, maka pasangan Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba tidak boleh hanya mengantongi SK yang dikeluarkan oleh Golkar kubu Agung Laksono, tetapi juga harus membawa SK yang dikeluarkan kubu Abu Rizal Bakrie.
"SK harusnya ada 2, sayangnya hanya Agung Laksono yang menindaklanjutinya, sementara ARB belum. Apakah bapak memegang. Keputusan dari ARB,"tanyanya.
Mendengar pertanyaan Batara itu, Teddy mengatakan kalau pihaknya hanya mengantongi SK yang diterbitkan kubu Agung Laksono.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar