Header Ads

Belum Wajar Siantar Dapat WTP, Komisi II Temukan 2 Indikasi Pelanggaran

Ada 6 Kelemahan Laporan Keuangan Pemko Siantar

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Komisi II DPRD Siantar menemukan dua indikasi pelanggaran yang justru bertentangan dengan predikat itu. Ke dua indikasi itu adalah kecukupan pengungkapan dan kelemahan sistem pengendalian intern yang secara signifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Shingga,predikat wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang diterima Pemko Pematangsiantar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dinilai belum wajar.

Ketua Komisi II DPRD Siantar Togar Sitorus ketika membacakan laporan hasil pembahasan terhadap LHP BPK di Gedung Harungguan DPRD Siantar, Selasa (30/6/2015) mengatakan, kedua indikasi itu adalah kecukupan pengungkapan dan kelemahan sistem pengendalian intern yang secara signifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Togar Sitorus Ketua Komisi II Saat membacakan Laporan 
Dijelaskannya, kecukupan pengungkapan merupakan hal sangat penting dalam laporan keuangan. Karena pengungkapan informasi dalam laporan keuangan memiliki konsekuensi ekonomis dalam pengambilan keputusan oleh para penggunaan laporan keuangan.

“Namun berdasarkan pendalaman kami atas isi laporan keuangan Pemko Siantar TA 2014, kami masih menemukan pengungkapan yang sangat tidak memadai, atau bahkan tidak diungkapan sama sekali dalam laporan dimaksud,”sebutnya.

Laporan yang tidak diungkapkan itu antaranya, mutasi penurunan nilai aset tanah Rp 3,169 miliar, dan tidak ada pengungkapan pengalihan aset pemko kepada PD PAUS dan PD Horas Jaya.

“Kejadian tersebut sama, selalu tidak diungkapkan pada laporan keuangan. Padahal pengalihan aset tersebut sangat mempengaruhi posisi keuangan Pemko Siantar,”ujarnya

Sedangkan kelemahan sistem pengendalian intern yang secara signifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, yakni pendapatan BLUD RSUD Djasamen Saragih Rp 1,535 miliar yang tak dilaporkan, kekurangan kas daerah dan kas bendahara pengeluaran Rp 86,240 juta, penatausahaan piutang pajak bumi dan bangunan Rp 25,608 miliar yang belum memadai.

Kemudian penatausahaan piutang retribusi pada dinas pasar yang tidak tertib dan penyajian piutang retribusi pelayanan pasar Rp 1,088 miliar yang tidak didukung rincian dan dokumen yang memadai.

DPRD juga menilai penyertaan modal Pemko Siantar Rp 3,385 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.


“Menurut hemat kami, keenam kelemahan sistem pengendalian intern tersebut, sangat siginifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan per 31 Desember 2014,”jelas Togar merinci laporannya secara tertulis.




Penulis                   : franki
Editor                    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.