Belum Wajar Siantar Dapat WTP, Komisi II Temukan 2 Indikasi Pelanggaran
Ada 6 Kelemahan Laporan Keuangan Pemko Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Komisi II DPRD Siantar menemukan dua indikasi
pelanggaran yang justru bertentangan dengan predikat itu. Ke dua indikasi itu
adalah kecukupan pengungkapan dan kelemahan sistem pengendalian intern yang
secara signifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Shingga,predikat wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang diterima Pemko
Pematangsiantar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dinilai
belum wajar.
Ketua Komisi II DPRD Siantar Togar Sitorus ketika membacakan laporan hasil
pembahasan terhadap LHP BPK di Gedung Harungguan DPRD Siantar, Selasa
(30/6/2015) mengatakan, kedua indikasi itu adalah kecukupan pengungkapan dan
kelemahan sistem pengendalian intern yang secara signifikan mempengaruhi
kewajaran penyajian laporan keuangan.
Togar Sitorus Ketua Komisi II Saat membacakan Laporan |
Dijelaskannya, kecukupan pengungkapan merupakan hal sangat penting dalam
laporan keuangan. Karena pengungkapan informasi dalam laporan keuangan memiliki
konsekuensi ekonomis dalam pengambilan keputusan oleh para penggunaan laporan
keuangan.
“Namun berdasarkan pendalaman kami atas isi laporan keuangan Pemko Siantar
TA 2014, kami masih menemukan pengungkapan yang sangat tidak memadai, atau
bahkan tidak diungkapan sama sekali dalam laporan dimaksud,”sebutnya.
Laporan yang tidak diungkapkan itu antaranya, mutasi penurunan nilai aset
tanah Rp 3,169 miliar, dan tidak ada pengungkapan pengalihan aset pemko kepada
PD PAUS dan PD Horas Jaya.
“Kejadian tersebut sama, selalu tidak diungkapkan pada laporan keuangan.
Padahal pengalihan aset tersebut sangat mempengaruhi posisi keuangan Pemko
Siantar,”ujarnya
Sedangkan kelemahan sistem pengendalian intern yang secara signifikan
mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, yakni pendapatan BLUD RSUD
Djasamen Saragih Rp 1,535 miliar yang tak dilaporkan, kekurangan kas daerah dan
kas bendahara pengeluaran Rp 86,240 juta, penatausahaan piutang pajak bumi dan
bangunan Rp 25,608 miliar yang belum memadai.
Kemudian penatausahaan piutang retribusi pada dinas pasar yang tidak tertib
dan penyajian piutang retribusi pelayanan pasar Rp 1,088 miliar yang tidak
didukung rincian dan dokumen yang memadai.
DPRD juga menilai penyertaan modal Pemko Siantar Rp 3,385 miliar tidak
dapat diyakini kewajarannya.
“Menurut hemat kami, keenam kelemahan sistem pengendalian intern tersebut,
sangat siginifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan per 31
Desember 2014,”jelas Togar merinci laporannya secara tertulis.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar