Dalih Biaya Ketertiban, CV Siantar Trans Lakukan “Pungli” Kepada Pedagang Kecil
Pedagang Berencana Adukan CV. Siantar Trans ke Polres
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pedagang kecil yang berjualan di Taman Bunga mengecam Pengutipan Liar (Pungli) yang dilakukan CV Siantar Trans dan Disporabudpar. Mereka menilai, pengutipan itu tanpa dasar hukum yang jelas. Ini dapat dibuktikan, tidak satupun uang yang diminta memakai kwitansi, sementara pedagang memberikan dengan uang kontan sebesar Rp. 200.000 setiap pedagangnya.
![]() |
Pegawai CV Siantar Trans saat melakukan pengutipan kepada pedagang di Taman Bunga |
"Saya dikenakan biaya 200 ribu perhari, uang itu katanya untuk izin lapak dan uang kebersihan,"ucap Gultom, Selasa (21/07/2015) di Taman Bunga jalan Merdeka Pematangsiantar.
Menurutnya, dirinya sempat mempertanyakan patokan besaran biaya tersebut, mengingat bahwa pengutipan atau retribusi tidak dibenarkan di Taman Bunga alias gratis.
"Saya sudah tahu, bahwa berjualan di Taman Bunga ini gratis. Cuman, apa dayalah, saya kan pedagang kecil, saya hanya mencari rezeki saja disini,"katanya menyesalkan pengutipan yang dilakukan CV. Siantar Trans.
Lanjutnya, dia juga mempertanyakan kwitansi kepada petugas pengutip yang berasal dari CV Siantar Trans. Namun, petugas pengutip selalu mengelak dan tidak memberikan kwitansi pembayaran lapak yang dimaksud.
"Saya terus meminta agar diberikan kwitansi, tapi mereka tidak mau. Mungkin, mereka takut, kwitansi itu sebagai alat bukti,"ujarnya seraya mengatakan pengutipan yang dilakukan CV. Siantar Trans sekira pukul 15.00-16.00 Wib
![]() |
Pedagang sandal marga Gultom yang mengaku dikutip Rp 200.000/hari untuk berjualan di Taman Bunga |
Hal yang sama dialami pedagang jam tangan bernama Ucok. Selama berjualan di Taman Bunga, ia diharuskan juga membayar Rp. 200.000 perharinya.
Kata ucok, uang yang dikutip itu untuk biaya ketertiban dan kebersihan.
"Masa sebesar itu uang kebersihannya,"ucapnya, bahwa CV. Siantar Trans tidak ada memberikan kwitansi sebagai bukti pedagang sudah membayar.
Sementara, pengutip dari CV Siantar Trans bernama Dearma Saragih dan Henny br Purba mengaku bahwa mereka disuruh ole Pancasila Sibarani.
Pengutipan itu, untuk biaya ketertiban dan biaya kebersihan. Mereka mengatakan,biaya yang dikenakan kepada pedagang tidak dipaksakan.
“Ini untuk biaya ketertiban dan kebersihannya,”kata Dearma Saragih dan Henny br Purba dilokasi Taman Bunga itu.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar