Dari Jalur Independen, Sujito/Djumadi Daftar ke KPUD Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Di hari terakhir pendaftaran, Pasangan calon walikota/wakil walikota Sujito/Djumadi dari jalur perseorangan (Independen) mendaftar ke KPUD Siantar, Selasa (28/7/2015) sekira 09.20 Wib.
Meskipun memiliki kekurangan dokumen, KPUD Siantar tetap menerimanya dengan catatan perlu diperbaiki.
Di kantor KPU, Ketua KPU Siantar Mangasitua Purba didampingi seluruh komisioner KPU langsung menerima pasangan itu dan menjelaskan hal-hal yang harus dipenuhi pada saat pendafaran itu.
"Ada dua dokumen yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pencalonan dpan persyaratan calon,"kata ketua pokja Batara Manurung. BACA JUGA Sujud Dapat Berita Acara Pertama Dari KPU Siantar
Sama seperti sebelumnya, KPU kemudian meminta dokumen dari pasangan itu. Dari hasil penelitian yang dilakukan, KPU menyatakan masih ada kekurangan dokumen pasangan itu, yakni pas photo dan soft copy pas photo keduanya, dan soft copy dokumen yang belum dilampirkan.
Formulir model BB1 KWK dan BB2 KWK, sudah ada, tapi perlu perbaikan. Selanjutnya SPTPP Djumadi dari KPPN belum ada, sehingga diminta untuk segera dilengkapi.
"Pasangan bakal calon diberi waktu untuk melengkapi kekurangan tanggal 4-7. Meski demikian KPU, tambah Batara dapat menerima pendafaran pasangan itu. "Tapi dengan catatan, masih perlu perbaikan,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Meskipun memiliki kekurangan dokumen, KPUD Siantar tetap menerimanya dengan catatan perlu diperbaiki.
Di kantor KPU, Ketua KPU Siantar Mangasitua Purba didampingi seluruh komisioner KPU langsung menerima pasangan itu dan menjelaskan hal-hal yang harus dipenuhi pada saat pendafaran itu.
Pasangan Sujito dan Djumadi saat mendaftar ke KPU Pematangsiantar Selasa, (28/7/2015) |
"Ada dua dokumen yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pencalonan dpan persyaratan calon,"kata ketua pokja Batara Manurung. BACA JUGA Sujud Dapat Berita Acara Pertama Dari KPU Siantar
Sama seperti sebelumnya, KPU kemudian meminta dokumen dari pasangan itu. Dari hasil penelitian yang dilakukan, KPU menyatakan masih ada kekurangan dokumen pasangan itu, yakni pas photo dan soft copy pas photo keduanya, dan soft copy dokumen yang belum dilampirkan.
Formulir model BB1 KWK dan BB2 KWK, sudah ada, tapi perlu perbaikan. Selanjutnya SPTPP Djumadi dari KPPN belum ada, sehingga diminta untuk segera dilengkapi.
"Pasangan bakal calon diberi waktu untuk melengkapi kekurangan tanggal 4-7. Meski demikian KPU, tambah Batara dapat menerima pendafaran pasangan itu. "Tapi dengan catatan, masih perlu perbaikan,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar