DPRD Setujui Usul Pemberhentian Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Meskipun diundang DPRD Pematangsiantar, Walikota Hulman Sitorus,SE dan Wakil Walikota Drs Koni Ismail Siregar serta Sekda Kota Pematangsiantar kompak tidak hadir pada rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya.
Hal itu terlihat, saat pimpinan rapat Eliakim Simanjuntak didampingi Mangatas Silalahi membuka rapat paripurna tersebut yang dihadiri 16 anggota DPRD Siantar, Jumat (31/7/2015) sekira 10.10 WIB.
Pada sambutannya, Eliakim menyampaikan rasa hormat kepada saudara Walikota yang tidak hadir dan kami hormati juga saudara wakil walikota yang tidak hadir.
Lalu, saudara-saudara anggota dewan terhormat, sekretaris daerah yang tidak hadir juga kami hormati, sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar,para staf ahli yang tidak hadir juga kami hormati, para asisten dan tim ahli yang tidak hadir juga kami hormati.
Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar |
Eliakim mengatakan paripurna ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah. Apalagi Gubernur Sumatera Utara, H.Gatot Pujo Nugroho,M.Si dalam suratnya No.160/4933 tanggal 8 Juni 2015 lalu telah meminta Pimpinan DPRD untuk mengumumkan pemberhentian pasangan Walikota/Wakil Walikota, Hulman Sitorus SE/Drs.Koni Ismail Siregar. Sebagaimana diketahui pasangan Walikota/Wakil Walikota periode 2010-2015 akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 23 September 2015 mendatang.
Dalam surat Gubernur ditegaskan, usulan Pimpinan DPRD ini mengacu kepada Pasal 78 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 79 ayat (1) UU No.23/2014, bahwa Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Berkaitan dengan akhir masa jabatan tersebut Pimpinan DPRD diharuskan untuk melakukan rapat paripurna yang intinya mengusulkan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Hal ini juga mengingat proses pemberhentian kepala daerah di Kementrian Dalam Negeri membutuhkan proses administrasi. Dimana nantinya, hasil rapat paripurna DPRD ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Namun kepala daerah yang telah diusulkan pemberhentiannya oleh DPRD, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan sampai dengan berakhir masa jabatannya,”ujar Eliakim saat membacakan surat Gubernur kepada para anggota dewan dan pejabat Pemko Pematangsiantar yang menghadiri rapat tersebut.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD mempersilahkan Sekretaris DPRD, Mahadin Sitanggang SH membacakan draf keputusan DPRD. Usai menandatangani keputusan DPRD setelah mendapat persetujuan para anggotanya, Eliakim Simanjuntak langsung menutup rapat paripurna tersebut.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar