Johan Budi: OC Kaligis Rugi Kalau Tak Mau Diperiksa Penyidik KPK
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP mengatakan, sebagai tersangka, Otto Cornelis Kaligis berhak menolak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, ia mengingatkan, jika itu dilakukan justru akan merugikan Kaligis.
Johan Budi, saat masih menjabat Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi |
Johan pun menyarankan agar Kaligis dapat bersikap kooperatif kepada penyidik. Menurut dia, pemeriksaan yang hendak dilakukan terhadap Kaligis merupakan salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain.
"Kalau soal saksi, status saksi, ini kebutuhan kita terkait dengan melengkapi berkasnya tersangka lain," ujarnya.
Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah menyatakan, kliennya tidak mau menjalani pemeriksaan apa pun oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama untuk menjadi saksi. Alamsyah menyebutkan, Kaligis tak perlu lagi jadi saksi, sementara dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Pertama, sudah diperiksa. Kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka," ujar Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Alamsyah menolak jika Kaligis disebut tidak kooperatif karena tidak mau diperiksa penyidik. Ia menilai, Kaligis berhak menolak pemeriksaan itu karena pemeriksaan awal terhadap dia sudah cukup bagi penyidik untuk memperoleh keterangan.
"Menghalangi penyidikan itu kalau seseorang belum jadi tersangka. Kalau dia untuk jadi saksi, sebagai tersangka dia punya hak diam. Dia tidak mau menjawab BAP (berita acara pemeriksaan) boleh " kata Alamsyah.
Kaligis ingin kasusnya cepat disidangkan untuk mengungkap apakah penyangkalannya mengenai suap tersebut terbukti atau tidak. "Kaligis menyatakan, dia tidak tahu soal suap dan dia tidak pernah korupsi uang negara," kata Alamsyah.
Hari ini, Kaligis sedianya diperiksa sebagai saksi bagi anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alamsyah menyampaikan pesan Kaligis bahwa kliennya memilih ditembak mati daripada diperiksa oleh KPK.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Editor | : tagor |
Sumber | : kompas.com |
Tidak ada komentar