Kasipidum : Eksekusi Terpidana Notulen Palsu Pekan Depan
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Terpidana Notulen Palsu Lingga Napitupulu BcEng
tertangkap basah sedang berada di KPUD Siantar.
Mantan ketua DPC Partai Nasdem ini, ikut menghantarkan pasangan calon pada saat mendaftar ke KPUD Siantar Senin (27/77/2015).
Padahal, Lingga Napitupulu ditangguhkan eksekusinya, karena permohonan keluarga,yang melayangkan surat kepada Jaksa bahwa Lingga Napitupulu sakit dan perlu pengobatan.
Saat dikonfirmasi dengan Kasipidum Kejaksaan Siantar Muhammad Iqbal, SH MH membenarkan bahwa terpidana Lingga Napitupulu berada di KPUD Siantar.
Kabar itu didapat, selain informasi dari wartawan, juga saat dirinya melakukan konfirmasi terhadap keluarga Lingga Napitupulu.
"Saat menerima info dari abang (wartawan),dirinya langsung menelepon keluarga terpidana,"ucap Kasipidum, Selasa (28/7/2015) sekira pukul 08.49 Wib
Pada komunikasi tersebut, keluarga terpidana meminta kejaksaan memberikan waktu satu minggu,guna diperbincangkan di tingkat keluarga.
"Keluarga terpidana meminta waktu satu minggu. Sehingga keluarga dapat berkumpul dan memperbincangkan eksekusi ini secara baik,"ujar Iqbal menirukan permintaan keluarga terpidana.
Ditambahkan Iqbal, selama ini,kejaksaan masih menunggu itikad baik keluarga untuk menyerahkan terpidana agar dieksekusi.
"Kita tetap mengedepankan kemanusiaan,"ucapnya lagi.
Meskipun mengedepankan kemanusiaan, bukan berarti Lingga Napitupulu tidak dieksekusi.
Malah Iqbal mempertegas, eksekusi paling lama dilakukan pekan depan.
"Paling lama, pekan depan akan dilakukan eksekusi. Jika tidak keluarga menyerahkannya, kejaksaan akan menjemput," tegasnya.
Seperti diketahui,pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonis Lingga Napitupulu BcEng dengan kurungan penjara 7 bulan,membuat Lingga Napitupulu harus bersiap-siap menanti eksekusi kejari Pematangsiantar.
Atas putusan ini, istri terpidana Lingga Napitupulu dr Maya mengaku mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis : franki
Editor : tagor
tertangkap basah sedang berada di KPUD Siantar.
Mantan ketua DPC Partai Nasdem ini, ikut menghantarkan pasangan calon pada saat mendaftar ke KPUD Siantar Senin (27/77/2015).
Padahal, Lingga Napitupulu ditangguhkan eksekusinya, karena permohonan keluarga,yang melayangkan surat kepada Jaksa bahwa Lingga Napitupulu sakit dan perlu pengobatan.
Saat dikonfirmasi dengan Kasipidum Kejaksaan Siantar Muhammad Iqbal, SH MH membenarkan bahwa terpidana Lingga Napitupulu berada di KPUD Siantar.
Kabar itu didapat, selain informasi dari wartawan, juga saat dirinya melakukan konfirmasi terhadap keluarga Lingga Napitupulu.
"Saat menerima info dari abang (wartawan),dirinya langsung menelepon keluarga terpidana,"ucap Kasipidum, Selasa (28/7/2015) sekira pukul 08.49 Wib
Lingga terlihat di KPU Siantar, Senin (27/7/2015) |
Pada komunikasi tersebut, keluarga terpidana meminta kejaksaan memberikan waktu satu minggu,guna diperbincangkan di tingkat keluarga.
"Keluarga terpidana meminta waktu satu minggu. Sehingga keluarga dapat berkumpul dan memperbincangkan eksekusi ini secara baik,"ujar Iqbal menirukan permintaan keluarga terpidana.
Ditambahkan Iqbal, selama ini,kejaksaan masih menunggu itikad baik keluarga untuk menyerahkan terpidana agar dieksekusi.
"Kita tetap mengedepankan kemanusiaan,"ucapnya lagi.
Meskipun mengedepankan kemanusiaan, bukan berarti Lingga Napitupulu tidak dieksekusi.
Malah Iqbal mempertegas, eksekusi paling lama dilakukan pekan depan.
"Paling lama, pekan depan akan dilakukan eksekusi. Jika tidak keluarga menyerahkannya, kejaksaan akan menjemput," tegasnya.
Seperti diketahui,pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonis Lingga Napitupulu BcEng dengan kurungan penjara 7 bulan,membuat Lingga Napitupulu harus bersiap-siap menanti eksekusi kejari Pematangsiantar.
Atas putusan ini, istri terpidana Lingga Napitupulu dr Maya mengaku mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar