Kejahatan Penipuan Cyber
Sebanyak 31 warga negara asing yang terdiri 20 warga Tiongkok dan 11 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui internet (Cyber Crime) secara internasional di wilayah Indonesia.
Editor : tagor
Sumber : antarasumut.com
Tidak ada komentar