Header Ads

Kejari Simalungun Bantu Imigrasi Dalam Perkara Perdata dan TUN

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Imigrasi Kelas II Pematangsiantar melakukan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Simalungn dalam hal melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Bentuk kerjasama ini merupakan pertama kali terjadi di wilayah Sumatera Utara. Dan mendapatkan apresiasi dari Kepala devisi Keimigrasian Kanwil Sumut Emdiah SH MH, karena kesepakatan menjadi penting dalam perkembangan yang ada.
"Saya sangat berbangga hati karena pada hari ini, kita menyaksikan sebuah sejarah dimana kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar melakukan nota kesepakatan antara Imigrasi dengan Kejari Simalungun, dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara" ucapnya.

Amatan www.lintaspublik.com, penandatanganan kesepahaman dilakukan Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II Siantar, Jaya Saputra dan Kajari Simalungun Ivan Paham P.D Samosir, Rabu (29/7/2015)
Dalam setiap persoalan hukum maka pihak Imigrasi Kelas II Pematangsiantar akan didampingi langsung oleh Kejari Simalungun. Untuk hal itu, maka pihak Imigrasi terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Kejari disertai dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi serta surat kuasa khusus kepada pihak Kejari. Poin lain yang penting, memberikan informasi dan koordinasi untuk menetukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.
Jaya Saputra menyatakan bahwa apa yang dilakukan merupakan dalam upaya terobosan untuk memberikan jaminan kepastian payung hukum pada melaksanakan tugas pelanyanan paspor dan maslah lainnya yang bersangkutan dengan instansi itu sendiri.
"Ini terobosan karena baru pertama kalinya melakukan di Sumut. Ini penting dan sudah selayaknya dilakukan karena era sudah berubah. Produk yang kita lakukan harus diseriusin dan itulah kalanya kita lakukan kerjasama sama"ucap Jaya.
Ditambahkan Jaya, persoalan yang rentan dengan gugatan hukum, terjadi pada saat pengurusan paspor.
“Pengurusan kan bentuknya online ke pusat. Jadi, bisa kadang-kadang jaringan lambat dan kemungkinan ada yang menggugat dengan persolan itu, maka sudah ada pendamping hukum kita” urainya
Sementara Ketua Kejari Simalungun Irvan Paham P.D Samosir menenkankan nota kesepakatan mempunyai arti yang luas, bahwa Kejari suah menjadi pengacara bagi Imgirasi.
“ Kejari bisa dimintakan bantuan hukum oleh Imigrasi jika digugat, baik diluar pengadilan maupun didalam pengadilan. Jika ada rekanan yang bandal tidak membayar kewajiban yang membuat kerugian Negara, pihak Kejari Simalungun bisa mendampingi Imigrasi”sebutnya




Penulis             :franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.