Kejari Simalungun Bantu Imigrasi Dalam Perkara Perdata dan TUN
LINTAS PUBLIK -
SIANTAR, Imigrasi Kelas II Pematangsiantar melakukan kerjasama (MoU) dengan
Kejaksaan Negeri Simalungn dalam hal melaksanakan kegiatan berupa pemberian
bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Bentuk kerjasama ini
merupakan pertama kali terjadi di wilayah Sumatera Utara. Dan mendapatkan
apresiasi dari Kepala devisi Keimigrasian Kanwil Sumut Emdiah SH MH, karena
kesepakatan menjadi penting dalam perkembangan yang ada.
"Saya sangat
berbangga hati karena pada hari ini, kita menyaksikan sebuah sejarah dimana
kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar melakukan nota kesepakatan antara
Imigrasi dengan Kejari Simalungun, dalam menangani perkara perdata dan tata
usaha negara" ucapnya.
Amatan www.lintaspublik.com,
penandatanganan kesepahaman dilakukan Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II
Siantar, Jaya Saputra dan Kajari Simalungun Ivan Paham P.D Samosir, Rabu
(29/7/2015)
Dalam setiap persoalan
hukum maka pihak Imigrasi Kelas II Pematangsiantar akan didampingi langsung
oleh Kejari Simalungun. Untuk hal itu, maka pihak Imigrasi terlebih dahulu
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Kejari disertai dokumen
yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi serta surat kuasa khusus
kepada pihak Kejari. Poin lain yang penting, memberikan informasi dan
koordinasi untuk menetukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian
masalah.
Jaya Saputra
menyatakan bahwa apa yang dilakukan merupakan dalam upaya terobosan untuk
memberikan jaminan kepastian payung hukum pada melaksanakan tugas pelanyanan
paspor dan maslah lainnya yang bersangkutan dengan instansi itu sendiri.
"Ini terobosan
karena baru pertama kalinya melakukan di Sumut. Ini penting dan sudah
selayaknya dilakukan karena era sudah berubah. Produk yang kita lakukan harus
diseriusin dan itulah kalanya kita lakukan kerjasama sama"ucap Jaya.
Ditambahkan Jaya,
persoalan yang rentan dengan gugatan hukum, terjadi pada saat pengurusan
paspor.
“Pengurusan kan
bentuknya online ke pusat. Jadi, bisa kadang-kadang jaringan lambat dan
kemungkinan ada yang menggugat dengan persolan itu, maka sudah ada pendamping
hukum kita” urainya
Sementara Ketua Kejari
Simalungun Irvan Paham P.D Samosir menenkankan nota kesepakatan mempunyai arti
yang luas, bahwa Kejari suah menjadi pengacara bagi Imgirasi.
“ Kejari bisa
dimintakan bantuan hukum oleh Imigrasi jika digugat, baik diluar pengadilan
maupun didalam pengadilan. Jika ada rekanan yang bandal tidak membayar
kewajiban yang membuat kerugian Negara, pihak Kejari Simalungun bisa
mendampingi Imigrasi”sebutnya
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar