KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istrinya sebagai Tersangka
LINTAS PUIBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015). BACA JUGA Gubernur Gatot dan Evy Tegaskan Akan Penuhi Panggilan KPK Besok
Indriyanto mengatakan, sprindik tersebut dikeluarkan setelah Pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspos perkara. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian keluar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, PK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Ada pun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
"KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015). BACA JUGA Gubernur Gatot dan Evy Tegaskan Akan Penuhi Panggilan KPK Besok
Indriyanto mengatakan, sprindik tersebut dikeluarkan setelah Pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspos perkara. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Selasa (28/7/2015) dini hari. |
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian keluar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, PK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Ada pun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
Editor | : tagor |
Sumber | : kompas.kom |
Tidak ada komentar