KPU Siantar Perpanjang Proses Verifikasi Faktual
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, KPU Siantar memperpanjang proses verifikasi faktual di tingkat kelurahan. Perpanjangan itu dimulai 7 Juli sampai 9 Juli 2015. Sedangkan Pleno PPS dilaksanakan tanggal 10 Juli 2015
Batara Manurung |
Dijelaskan Batara, perpanjangn verifikasi faktual dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
" Setelah berkoordinasi, pihaknya mendapat persetujuan dari KPU Provinsi dan KPU RI. Dimana persetujuan tersebut masih dalam bentuk lisan," ujar Batara seraya menjelaskan bahwa persetujuan secara tertulis akan diterima sore ini dan seyogianya verifikasi faktual di tingkat kelurahan berakhir 6 Juli 2015
Alasan diperpanjangnya proses verifikasi faktual tersebut, karena balon perseorangan dalam menyajikan dokumen dukungan masih belum sempurna, juga terjadinya dukungan ganda antara pasangan balon yang cukup signifikan serta terjadi penumpukan dukungan pada beberapa kelurahan tertentu.
"Kendala itulah yang dihadapi PPS dalam melakukan verifikasi faktual,hingga diputuskan meminta perpanjangan waktu,"sebutnya
Dan perpanjangan waktu ini, akan dikoordinasikan kepada Panwas dan balon perseorangan untuk bersama-sama mendampingi PPS dalam melakukan proses verifikasi
Saat ditanyakan hasil verifikasi sementara, secara teknis KPU dan PPS akan menyampaikan by name pada dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemukan oleh PPS.
Selanjutnya akan disampaikan kepada pasangan calon untuk dapat dihadirkan di kantor kelurahan pada tanggal 8 dan 9 Juli, pada saat jam kerja.
Tidak ada komentar