Header Ads

KPU Siantar Tolak Pendaftaran Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga

LINTAS PUBLIK - SIANTAR,  KPUD Siantar akhirnya menolak pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga.
Ini disebabkan, SK partai Golkar dari kubu Agung Laksono, belum juga ditunjukkan pasangan ini kepada komisioner KPUD Siantar,sebagai syarat pencalonan yang mutlak dipenuhi. Dimana, sesuai PKPU No 12 Tahun 2015, terhadap dualisme kepengurusan, kedua kubu harus mengusung pasangan calon walikota dan pasangan calon wakil walikota yang sama.
Namun, hingga skor dicabut, dan telah terjadi pergantian tanggal, paslon ini belum memperlihatkan SK dari kubu Agung Laksono tersebut.
Terjadi perdebatan antara komisioner dengan tim paslon,salah satu yang memberikan interupsi adalah Muktar Tarigan. Yang menyebutkan, bahwa SK kubu Agung Laksono sedang tahap memperbanyak atau foto copy. BACA JUGA  Suvernov/Parlin Belum Pegang SK Agung Laksono
"Izin komisioner, kami meminta tambahan waktu 30 menit. Karena SK tersebut masih tahap memperbanyak,"ujar Muktar
Akan tetapi, ketua Pokja Batara Manurung menimpali bahwasanya, KPUD Siantar telah memberikan toleransi yang cukup terkait melengkapi SK kubu Agung Laksono.
" Sejak pukul 18.00 Wib - 24.00 Wib, KPUD Siantar telah memberikan waktu, untuk melengkapi persyaratan pencalonan itu,"tegas Batara
Sementara Mangasi Tua Purba, SH mengatakan pihaknya tidak mau mengambil resiko, jika kembali memberikan waktu kepada pasangan Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga.
Mangasi berujar, bahwa masa pendaftaran pasangan calon baik dari parpol maupun perseorangan adalah tanggal 26 Juli-28 Juli.
Pasangan Supernov dan Parlindungan Sinaga tampak kecewa, saat KPU Pematangsiantar menolak
pendaftaran pasangan ini, karena tidak dapat menunjukan SK partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Jadi, lewat dari tanggal itu, KPUD Siantar tidak mau mengambil resiko,ancamannya pemberhentian," tegas Mangasi
Mendengar hal itu, paslon Suvernof Sirait malah mengatakan bahwa pihaknya membawa massa yang cukup banyak di luar.
Tetapi, komisioner Mangasi Tua tetap bersikukuh tidak menerima pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga.
"Dengan ini, KPU tidak bisa menerima pendaftaran pasangan calon Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga. Tok...Tok.... Tok,"tutup Mangasi seraya meninggalkan ruangan rapat bersama komisioner lainnya dan menyatakan akan memberikan berita acara penolakan.
Amatan www.lintaspublik.com, Ketua DPD Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie berulang kali menelepon pengurus Golkar terkait penolakan yang dilakukan KPU Siantar.
Bahkan, Mangatas menyebut KPU kaku, karena saat pihaknya meminta tambahan waktu, KPU Siantar tidak memberikan.
Mendapat perlakuan tersebut, Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga beserta pengurus partai pengusung dan simpatisan, mendatangi Polres Pematangsiantar untuk mengadukan terkait penolakan ini.





Penulis             : franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.