Mendaftar ke KPUD Siantar, Hulman Sitorus Hanya Diusung 6 Kursi
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dengan membawa surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat, Calon walikota Hulman Sitorus dan calon wakil walikota Hefriansyah, mendaftarkan diri ke KPUD Siantar, Minggu (26/7/2015) sekira pukul 14.10 Wib.
Setiba di kantor KPU Siantar, calon incumben ini langsung mengisi daftar hadir yang telah disediakan KPU Siantar. Selanjutnya menuju salah satu ruangan, dan langsung diterima seluruh komisioner KPU Siantar.
Kepada pasangan ini, Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba menjelaskan, untuk pendaftaran itu ada beberapa perysratan yang harus dipenuhi pasangan itu.
"Ada 3 dokumen yang wajib diserahkan, andaikan ini tidak ada, pendaftaran akan ditolak dokumen akan dikembalikan,"kata Mangasi
Ketua Pokja Pencalonan Balon walikota/wakil walikota Batara Manurung mengatakan, ada dua hal yang harus dipenuhi balon sebelum ditetapkan menjadi calon, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Kedua dokumen itu, kata Batara harus disampaikan pada saat pendaftaran. Selain itu, pasangan balon harus diantar langsung ketua DPC dan Sekretaris DPC partai pendukungnya.
Sementara Hulman Sitorus mengatakann pihaknya sudah membawa dokumen yang diminta. Terkait kemungkinan adanya kekurangan dokumen, hal itu kata Hulman akan dilengkapi."Mudah-mudahan dokumen kita sudah lengkap,"ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah kursi Partai Demokrat di DPRD Siantar sebanyak 6 kursi. Sehingga,tanpa koalisi mana pun, Partai Demokrat mengusung calonnya sendiri .
Penulis : franki
Editor : tagor
Setiba di kantor KPU Siantar, calon incumben ini langsung mengisi daftar hadir yang telah disediakan KPU Siantar. Selanjutnya menuju salah satu ruangan, dan langsung diterima seluruh komisioner KPU Siantar.
![]() |
Hulman Sitorus dan Hefriansyah memberikan dokumen pendaftaran kepada komisiiner KPU Siantar. |
"Ada 3 dokumen yang wajib diserahkan, andaikan ini tidak ada, pendaftaran akan ditolak dokumen akan dikembalikan,"kata Mangasi
Ketua Pokja Pencalonan Balon walikota/wakil walikota Batara Manurung mengatakan, ada dua hal yang harus dipenuhi balon sebelum ditetapkan menjadi calon, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Kedua dokumen itu, kata Batara harus disampaikan pada saat pendaftaran. Selain itu, pasangan balon harus diantar langsung ketua DPC dan Sekretaris DPC partai pendukungnya.
Sementara Hulman Sitorus mengatakann pihaknya sudah membawa dokumen yang diminta. Terkait kemungkinan adanya kekurangan dokumen, hal itu kata Hulman akan dilengkapi."Mudah-mudahan dokumen kita sudah lengkap,"ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah kursi Partai Demokrat di DPRD Siantar sebanyak 6 kursi. Sehingga,tanpa koalisi mana pun, Partai Demokrat mengusung calonnya sendiri .
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar