OC Kaligis Resmi Jadi Tersangka Pemberi Suap Hakim PTUN Medan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan advokat senior, Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelumnya, anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama.
OC Kaligis |
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan. Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.
"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di sebuah hotel di sekitar Lapangan Banteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.30 WIB.
"Dipanggillah sebagai tersangka karena ini memerlukan keterangan yang bersangkutan yang mendesak karena itu surat panggilan dibawa kemudian dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.
Diberitakan, Tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Mereka yang tertangkap tangan, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Geri. Kelima orang ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan.
Selaku pihak pemberi suap, Geri diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menangkap tiga hakim, seorang panitera, dan seorang advokat, KPK juga menyita uang sebesar 15.000 US Dollar, dan 5.000 Dollar Singapura atau jika ditotal sekitar Rp 250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Geri kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan kliennya pada 7 Juli lalu. Majelis Hakim yang dipimpin Tripeni diketahui mengabulkan sebagian gugatan klien Geri, Ahmad Fuad sebagai Kabiro Keuangan Pemprov Sumut terhadap Kejati Sumut yang memintai keterangan terhadap dirinya terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos dan BDB Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Ahmad Fuad beralasan, dalam meminta keterangan terhadapnya, Kejati Sumut telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Editor : tagor
Sumber : suarapembaruan.com
Sumber : suarapembaruan.com
Tidak ada komentar