Orang Cacat dan Masyarakat Miskin Seruduk DPRD Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Ratusan masyarakat miskin yang tergabung dalam Formikom( Forum Orang Miskin) menyeruduk DPRD Siantar menuntut realiasasi bantuan terhadap masyarakat miskin.
Koordinator Formikom Lipen Simanjuntak, dalam orasinya mengatakan sudah 70 tahun Indonesia merdeka tetapi rakyat cenderung mengalami perbudakan dan kemiskinan.Dimana masyarakat miskin di Pematangsiantar tidak pernah menerima program rakyat miskin seperti raskin, program simpanan keluarga sejahtera, penerima bantuan iuran, program keluarga harapan, kube dan lainnya.
Diperparah Badan Pusat Statistik Pematangsiantar yang melakukan pendataan tidak maksimal serta tidak ada transparansi sehingga data base yang diproduksi BPS banyak yang salah sasarannya.Contohnya, tukang kopek kemiri tidak dapat raskin, sementara toke kemiri dapat raskin.
Sehingga saat ini dana BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) dan PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera) masih mengendap di kantor Pos Pematangsiantar sebanyak Rp 650 Juta lebih. BLSM tahun 2014 sebanyak Rp 234 Juta dan PSKS tahun2015 Rp424 Juta.Hal ini karena ketidak proaktifan Pemko Siantar untuk mengalihkan dana tersebut untuk rakyat miskin.Padahal sudah ada Instruksi Mendagri No.541/3150/SJ tentang verifikasi rumah tangga yang dapat diganti.
"Tidak ada 1 persen pun dana sharing atau dampingan dari Pemko Siantar yang artinya APBD Pematangsiantar tidak berpihak kepada rakyat miskin,"kata Lipen, Kamis (2/6/2015) di kantor DPRD jalan Adam malik kota Pematangsiantar.
Ia menjelaskan, bahwa kesehatan adalah merupakan tanggung jawab Negara, namun pihak Pemko Siantar tidak peduli dengan kesehatan warganya, buktinya hingga saat ini BPJS kesehatan untuk 2.000 orang yang melalui Jamkesda APBD Pematangsiantar Tahun 2015 hingga saat ini belum terealisasi yang diperkirakan anggarannya akan Silpa.
Ditambah lagi, sulitnya menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang diwajibkan membuka rekening untuk pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dan paling parahnya lagi janin yang ada di kandungan si Ibu diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
"Usut dana BLSM/KSPS Rp 650 juta serta alihkan kepada masyarakat miskin yang layak menerimanya,lakukan pendataan pemutakhiran basis data terpadu (BPDT) tahun 2015 secara transparansi dan independet,Tinjau kembali BPJS Kesehatan dan hapuskan peraturan-peraturan yang mempersulit masyarakat miskin,stop penggusuran pedagang mengingat menjelang lebara,"serunya
Amatan www.lintaspublik.com,selain Formikom,penyandang disabilitas juga ikut berdemo di DPRD Siantar.Belum ada satupun anggota dewan Siantar yang menerima aksi mereka.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar