Header Ads

Paslon Definitif Tidak Boleh Mengundurkan Diri

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, KPUD Siantar melakukan
sosialisasi kepada bakal calon dari jalur perseorangan maupun dari partai politik serta pengurus partai politik terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri,

Dimana saat ini,KPUD Siantar telah menyelesaikan satu
tahapan terhadap bakal calon perseorangan.

"Untuk paslon perseorangan harus menyerahkan dua
kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Namun, syarat dukungan KTP yang akan diserahkan adalah KTP yang belum ada di KPU," terang Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba didampingi Batara Manurung,Riswanty Panjaitan,Jafar Siddik Saragih dan Amril Zein,Senin (13/07/2015) di KPUD Siantar jalan Porsea

Rapat KPU Siantar dengan Pasangan calon walikota Siantar
Syarat dokumen formulir, juga harus dipenuhi paslon
perseorangan dan paslon partai politik. Secara prinsip bentuknya sama. Bentuk formulir yang harus diisi antara lain, mengisi formulir BP1 KWK adalah surat pernyataan calon walkot dan wawalkot. BP2 KWK yaitu daftar riwayat hidup, B KWK parpol yaitu surat pencalonan yang di ajukan partai politik di tingkat DPC atau DPD.

"Diisi harus melampirkan surat keputusan DPP parpol terkait. Surat keputusan itu harus ditandatangani ketua umum dan sekertaris jendral partai dimpinan pusat"ujarnya.



Selanjutnya, B2 KWK parpol yaitu surat pernyataan kesepakatan bersama dari partai atau gabungan partai parpol. B3 KWK surat pernyataan partai atau gabungan partai politik dengan paslon. B4 KWK yaitu surat kesesuaian naskah visi-misi dan paslon dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dan harus ditandatangani parpol pengusung.

Sementara Batar Manurung mengatakan hal lain persiapan calon adalah lampiran model BAHP KWK, Foto copy ijazah yang dilegalisir melampirkan ijazah minimal SLTA dan sampai terakhir.

"Jika memang mempunya ijazah sarjana bisa, tapi SLTA harus. Tidak perluh ijazah SD dan SMP. Tidak boleh juga hanya sarjananya. Dokumen lain, surat dokumen sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba"jelasnya.

Persyaratan pencalonan KPU Siantar menetapkan persyaratan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol, sebelum pengumuman pendaftaran paslon sesuai (pasal 5:6). Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada DPRD Siantar sesuai pasal 5:6. Calon dari partai atau gabungan parpol adalah 20 persen jumlah kursi yang ada di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemil terakhir hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di pemilu terakhir.

Secara tegas KPU menjelaskan sesuai dengan pasal 6:1,2
parpol dan gabungan parpol hanya dapat mendaftar satu paslon atau belum mendaftarkan diri kepartai lainnya dan paslon yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan di KPU serta tidak dapat mengundurkan diri.

" Apabila paslon mengundurkan diri maka parpol atau gabungan tidak bisa lagi mencari penggantinya dan yang mengudurkan diri sekaligus dianggap menggugurkan calon,"terangnya.

Dijelaskan, parpol dapat bersepakat dengan parpol lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan paslon. Kesepakatan ini harus ditandatangani masing-masing pimpinan parpol serta gabungan parpol juga melakukan kesepakatan dengn paslon untuk di daftarkan mengikuti pilkada yang dibumbungi dengan tanda tangan masing-masing pimpinan yang mendukung paslon.

Sementara tentang parpol atau gabungan parpol yang mengajukan paslon, maka KPU akan berkoordianasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengerusan parpol tingkat pusat sebelum masa pendaftaran dan kemudian KPU akan menyampaikan keputusan menteri dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat kepada KPU Provsu. Yang akan menjadi pedoman bagi KPU Kota Siantar dalam menerima pendaftaran calon.

"KPU Kota Siantar dilarangan menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon setelah pendaftaran paslon, kecuali terhadap perubahan dokumen kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota untuk pilkada" tutup Riswanti




Penulis            :franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.