Paslon Definitif Tidak Boleh Mengundurkan Diri
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, KPUD Siantar melakukan
sosialisasi kepada bakal calon dari jalur perseorangan maupun dari partai
politik serta pengurus partai politik terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk mencalonkan diri,
Dimana saat ini,KPUD Siantar telah menyelesaikan satu
tahapan terhadap bakal calon perseorangan.
"Untuk paslon perseorangan harus menyerahkan dua
kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Namun, syarat dukungan KTP yang
akan diserahkan adalah KTP yang belum ada di KPU," terang Ketua KPUD
Siantar Mangasi Tua Purba didampingi Batara Manurung,Riswanty Panjaitan,Jafar
Siddik Saragih dan Amril Zein,Senin (13/07/2015) di KPUD Siantar jalan Porsea
Rapat KPU Siantar dengan Pasangan calon walikota Siantar |
Syarat dokumen formulir, juga harus dipenuhi paslon
perseorangan dan paslon partai politik. Secara prinsip bentuknya sama. Bentuk
formulir yang harus diisi antara lain, mengisi formulir BP1 KWK adalah surat
pernyataan calon walkot dan wawalkot. BP2 KWK yaitu daftar riwayat hidup, B KWK
parpol yaitu surat pencalonan yang di ajukan partai politik di tingkat DPC atau
DPD.
"Diisi harus melampirkan surat keputusan DPP
parpol terkait. Surat keputusan itu harus ditandatangani ketua umum dan
sekertaris jendral partai dimpinan pusat"ujarnya.
Selanjutnya, B2 KWK parpol yaitu surat pernyataan
kesepakatan bersama dari partai atau gabungan partai parpol. B3 KWK surat
pernyataan partai atau gabungan partai politik dengan paslon. B4 KWK yaitu
surat kesesuaian naskah visi-misi dan paslon dengan Rancangan Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) daerah dan harus ditandatangani parpol pengusung.
Sementara Batar Manurung mengatakan hal lain persiapan
calon adalah lampiran model BAHP KWK, Foto copy ijazah yang dilegalisir
melampirkan ijazah minimal SLTA dan sampai terakhir.
"Jika memang mempunya ijazah sarjana bisa, tapi
SLTA harus. Tidak perluh ijazah SD dan SMP. Tidak boleh juga hanya sarjananya.
Dokumen lain, surat dokumen sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan
bebas narkoba"jelasnya.
Persyaratan pencalonan KPU Siantar menetapkan
persyaratan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol, sebelum pengumuman
pendaftaran paslon sesuai (pasal 5:6). Salinan keputusan tersebut disampaikan
kepada DPRD Siantar sesuai pasal 5:6. Calon dari partai atau gabungan parpol
adalah 20 persen jumlah kursi yang ada di DPRD atau 25 persen dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemil terakhir hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh
kursi di pemilu terakhir.
Secara tegas KPU menjelaskan sesuai dengan pasal 6:1,2
parpol dan gabungan parpol hanya dapat mendaftar satu paslon atau belum
mendaftarkan diri kepartai lainnya dan paslon yang sudah menandatangani
kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan di KPU serta tidak dapat
mengundurkan diri.
" Apabila paslon mengundurkan diri maka parpol
atau gabungan tidak bisa lagi mencari penggantinya dan yang mengudurkan diri
sekaligus dianggap menggugurkan calon,"terangnya.
Dijelaskan, parpol dapat bersepakat dengan parpol lain
untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan paslon. Kesepakatan ini harus
ditandatangani masing-masing pimpinan parpol serta gabungan parpol juga
melakukan kesepakatan dengn paslon untuk di daftarkan mengikuti pilkada yang
dibumbungi dengan tanda tangan masing-masing pimpinan yang mendukung paslon.
Sementara tentang parpol atau gabungan parpol yang
mengajukan paslon, maka KPU akan berkoordianasi dengan menteri untuk
mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengerusan parpol
tingkat pusat sebelum masa pendaftaran dan kemudian KPU akan menyampaikan
keputusan menteri dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat kepada KPU
Provsu. Yang akan menjadi pedoman bagi KPU Kota Siantar dalam menerima
pendaftaran calon.
"KPU Kota Siantar dilarangan menerima perubahan
dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon setelah pendaftaran paslon,
kecuali terhadap perubahan dokumen kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota
untuk pilkada" tutup Riswanti
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar