Pengusaha Harus Jamin Kesehatan di Lingkungannya
DPRD Sumut Bicarakan Bahaya Limbah Industri di Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, H Mhd Nezar Djoeli ST anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi Nasdem mengatakan pengelolaan limbah industri maupun rumah sakit maupun hotel perlu dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan dampak terhadap gangguan kesehatan warga di sekitarnya. Untuk itulah dilahirkan Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, ada jaminan dan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup kepada setiap warga masyarakat.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perusahaan maupun rumah sakit dan hotel ini, Komisi D DPRD Sumatera Utara meminta kepada pada pengusaha industri maupun pengelola rumah sakit dan hotel untuk memperhatikan benar tata kelola limbahnya.
“Kita perlu menghimbau adanya kesadaran dan tanggungjawab penuh para pengusaha untuk menata pengelolaan limbah sesuai dengan amanat Undang-undang,”ucap Nezar Djoeli dalam kunjungan kerjanya, Kamis (9/7/2015) di Hotel Sapadia.
Ditambahkan, sesuai dengan amanat Undang-undang, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Karena itulah, Komisi D berharap kepada pemerintah kota Pematangsiantar melalui Badan Lingkungan Hidup untuk senantiasa melakukan pengawasan yang ketat serta memberikan pembinaan kepada para pengusaha yang nakal dan kurang memperhatikan aspek pengelolaan limbahnya.
“Para pengusaha harus mematuhi ketentuan tentang tata kelola limbah ini sehingga memberikan jaminan terhadap kualitas lingkungan yang sehat kepada warga sekitarnya,”jelas Nizar.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar, Drs.Donver Panggabean mengapresiasi kunjungan anggota DPRD Sumatera Utara ke Pematangsiantar, guna berdialog langsung tentang tata kelola limbah yang bersama para pengusaha dan pengelola rumah sakit. Ditegaskan, pihak Pemko Pematangsiantar, selama ini telah melakukan pengawasan terhadap pengusaha maupun pengelola rumah sakit terkait pengelolaan limbah. Menyangkut adanya sejumlah laporan masyarakat atas keberadaan perusahaan yang ditengarai mencemari lingkungan, pihak Pemko Pematangsiantar akan segera melakukan peninjauan ke lapangan serta melakukan pembinaan kepada para pengusaha.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE diwakili Sekda, Drs.Donver Panggabean,M.Si didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Drs.Jekson Gultom dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Josua Sihaloho.
Perwakilan PT Bumi Sari Prima (pabrik pengolahan tapioka), PT.STTC (pabrik rokok), PT.Pertamina Regional I, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Djasamen Saragih, Siantar Hotel, Hotel Sapadia serta RSU Vita Insani.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sudah saatnya kita sadar bahwa bumi hanya satu.
BalasHapusAyo gunakan dus makanan ramah lingkungan sebelum terlambat. Coba gunakan Greenpack.