Pengutipan di Taman Bunga Tidak Dibenarkan, Tapi Kenapa CV. Siantar Trans Bisa?
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, CV Siantar Trans melakukan pengutipan terhadap pedagang yang berjualan di Taman Bunga jalan Merdeka Siantar. Biayanya pun bervariasi,tergantung besaran lapak yang digunakan.
Seperti dialami pedagang sandal dan boneka bermarga Marbun,ia mengaku dikutip Rp.200.000 perharinya, pengutipan itu sudah berlangsung Sabtu, (18/7/2015) sampai Selasa )21/7/2015)..
![]() |
Pegawai CV Siantar Trans sedang melakukan pengutipan kepada pedagang di Taman Bunga |
Adiaksamengatakan, bahwa tidak ada lagi Peraturan Daerah (Perda) yang membenarkan pengutipan di Taman Bunga.
Saat ditanyakan, perihal pengutipan yang dilakukan CV Siantar Trans di Taman Bunga, Adiaksa tidak mau menafsirkan bahwa itu pungli.
"Kalian sendiri yang menafsirkan, tapi yang jelas pengutipan di Taman Bunga sudah tidak dibenarkan,"jelasnya.
Pegawai CV. Siantar Trans Dearma Saragih dan Henny br Purba mengatakan pengutipan kepada pedagang untuk biaya ketertiban dan biaya kebersihan.
"Kami disuruh Pancasila Sibarani mengutip biaya ketertiban dan kebersihan kepada pedagang yang berjualan di Taman Bunga,"ucap Henny.
Saat ditanyakan berapa jumlah pedagang yang berjualan di Taman Bunga, Henny mengaku, bahwa dirinya mengutip sebanyak 43 pedagang. Dan untuk mengutip pedagang-pedagang ini bukan hanya dirinya, tapi masih ada tim lainnya.
"Yang melakukan pengutipan disini ada banyak, kalau yang saya tangani berjumlah 43 pedagang.Total yang saya kutip itu Rp 800 ribu perharinya,"ujar Henny yang membenarkan CV. Siantar Trans menerjunkan banyak tim untuk melakukan pengutipan di Taman Bunga
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar