Pihak Ketiga Parkir Seharusnya Didenda
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Frans Bungaran Sitanggang Anggota Komisi III, mengkritik pernyataan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir.Adiaksa Purba yang menyatakan tidak mempermasalahkan keterlambatan CV Siantar Trans dalam pembayaran uang muka sebesar 30 persen.
Seharusnya, sebelum penandatangan kontrak, maka penyedia jasa sudah harus menyerahkan uang muka dan bukan uang jaminan.
" Sebelum penandatangan kontrak, penyedia jasa sudah harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen dari harga penawaran"ucap Frans Bungaran Sitanggang,Rabu (01/06/2016) .
Kata Bungaran,Jika penandatangan kontrak tanggal 19 Juni dan pembayaran uang muka tanggal 23 Juni, maka ada kekuatiran terhadap kelanjutan parkir tersebut.
"Tahap pertama saja,uang mukanya sudah terlambat,bagaimana nanti tahap-tahap berikutnya,"ujarnya seraya mengatakan bahwa pembayaran uang muka ada 6 tahap dan mempengaruhi pendapatan asli daerah.
"Kalau sudah terlambat uang mukanya,kenapa dipihak ketigakan. Itulah tandanya proses lelang parkir tepi jalan umum tidak profesional dan baiknya diberikan sanksi berupa denda,"bebernya
Ketika ditanyakan bahwa ada pernyataan Adiaksa dimana bukan keharusan seorang PPK memiliki sertifikat, Frans Bungaran berujar bahwa Adiaksa telah mengkangkangi peraturan yang berlaku.
Dalam Perpres sudah jelas disebutkan, bahwa PPK harus memiliki sertifikat keahlian.
" Kalau memang tidak suatu keharusan, kenapa diatur dalam peraturan Presaiden itu bukan peraturan walikota lho,"cetusnya
Ia juga mengajari Adiaksa soal masalah sanggahan,dimana Penram tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu, melainkan Pokja. Kita meminta kepala PPKAD tidak berstatment kalau tidak mengerti terhadap peraturan presiden tersebut.
" Kita meragukan pengetahuan dan kemampuan Agustinus Sitorus sebagai PPK yang tidak mampu memberikan jawaban kepada rekan-rekan pers," ujarnya
Begitu juga soal adanya sanggahan dari PT Lumban Garaga yang dilayangkan kepada DPRD Siantar Cq Komisi III,sepanjang pengetahuannya belum ada direkomendasikan pimpinan DPRD Siantar ke Komisi III.
"Jadi saya sangat heran melihat tidak adanya itikad pimpinan DPRD menindaklanjutinya kepada kami,ada pengaduan masyrakat tidak direspon lembaga,"cetusnya mempertanyakan kinerja pimpinan DPRD.
Penulis :franki
Editor : tagor
Seharusnya, sebelum penandatangan kontrak, maka penyedia jasa sudah harus menyerahkan uang muka dan bukan uang jaminan.
Frans Bungaran Sitanggang |
" Sebelum penandatangan kontrak, penyedia jasa sudah harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen dari harga penawaran"ucap Frans Bungaran Sitanggang,Rabu (01/06/2016) .
Kata Bungaran,Jika penandatangan kontrak tanggal 19 Juni dan pembayaran uang muka tanggal 23 Juni, maka ada kekuatiran terhadap kelanjutan parkir tersebut.
"Tahap pertama saja,uang mukanya sudah terlambat,bagaimana nanti tahap-tahap berikutnya,"ujarnya seraya mengatakan bahwa pembayaran uang muka ada 6 tahap dan mempengaruhi pendapatan asli daerah.
"Kalau sudah terlambat uang mukanya,kenapa dipihak ketigakan. Itulah tandanya proses lelang parkir tepi jalan umum tidak profesional dan baiknya diberikan sanksi berupa denda,"bebernya
Ketika ditanyakan bahwa ada pernyataan Adiaksa dimana bukan keharusan seorang PPK memiliki sertifikat, Frans Bungaran berujar bahwa Adiaksa telah mengkangkangi peraturan yang berlaku.
Dalam Perpres sudah jelas disebutkan, bahwa PPK harus memiliki sertifikat keahlian.
" Kalau memang tidak suatu keharusan, kenapa diatur dalam peraturan Presaiden itu bukan peraturan walikota lho,"cetusnya
Ia juga mengajari Adiaksa soal masalah sanggahan,dimana Penram tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu, melainkan Pokja. Kita meminta kepala PPKAD tidak berstatment kalau tidak mengerti terhadap peraturan presiden tersebut.
" Kita meragukan pengetahuan dan kemampuan Agustinus Sitorus sebagai PPK yang tidak mampu memberikan jawaban kepada rekan-rekan pers," ujarnya
Begitu juga soal adanya sanggahan dari PT Lumban Garaga yang dilayangkan kepada DPRD Siantar Cq Komisi III,sepanjang pengetahuannya belum ada direkomendasikan pimpinan DPRD Siantar ke Komisi III.
"Jadi saya sangat heran melihat tidak adanya itikad pimpinan DPRD menindaklanjutinya kepada kami,ada pengaduan masyrakat tidak direspon lembaga,"cetusnya mempertanyakan kinerja pimpinan DPRD.
Penulis :franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar