Pilkada Siantar, Peluang 6 Balon Perseorangan Mengecil
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dalam perhelatan Pilkada Kota Pematangsiantar Tahun 2015, ada 7 balon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan. Akan tetapi, peluang 6 pasangan bakal calon dari jalur perseorangan tersebut dimungkinkan tipis.
Hal itu disebabkan 6 pasangan ini memiliki kekurangan suara cukup besar, dan harus mencari suara tambahan yang hampir sama bahkan jauh melebihi syarat dukungan minimal sebesar 23.652 suara.
Sesuai hasil perhitungan yang dilakukan di seluruh kecamatan, Sabtu (12/7/2015), pasangan Sortaman Sortaman Saragih/M Nurdin yang memiliki jumlah suara sah 13.121
Sesuai persyaratan pasangan harus mencari suara tambahan sebesar dua kali lipat dari jumlah kekurangan suara. Dengan demikian, pasangan ini harus mencari tambahan 21.062 suara.
Sedangkan peluang lima pasangan lagi "nyaris tertutup". Sebab, jumlah suara tambahan yang harus dipenuhi hampir sama bahkan jauh melebihi syarat dukungan awal sebesar 23.652 suara.
Pasangan Fernando Simanjuntak/Arsidi yang memiliki sura sah 12.270 harus mengumpulkan suara tambahan sebesar 22.764 suara.
Pasangan Fernando Simanjuntak/Arsidi yang memiliki sura sah 12.270 harus mengumpulkan suara tambahan sebesar 22.764 suara.
Sementara pasangan Alosius Sihite/Anggi Raditya dengan jumlah suara sah 10.685 harus mengumpulkan suara tambahan sebanyak 25.934 suara.
Selanjutnya pasangan Nurdin Manurung/Anka AS Ritonga dengan jumlah suara sah 10.047 suara harus membutuhkan suara tambahan 27.210 suara.
Pasangan Erizal Ginting/Tjaw Kim dengan suara sah 6.755 membutuhkan suara tambahan 33.794 suara.
Sementara pasangan Suryani Siahaan/H Imal Raya Harahap dengan suara sah 3.597 butuh suara tambahan 40.110.
Divisi Teknis KPU Siantar Batara Manurung, mengatakan bahwa semua berkas sudah diterima oleh KPUD Siantar dan hasilnya kemudian akan disampaikan kepada paslon setelah melakukan rapat pleno.
“Rapat pleno terbuka di KPU tanggal 14-19 Juli dan diantara tiga hari tersebut hasilnya akan diserahkan ke paslon lengkap dengan berita acara.
Melalui berita acara dari KPU Siantar, pasangan bakal calon dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 26-28 Juli. Dan berita acara itu menjadi modal awal untuk melakukan pendftaran ulang.
"Terkait kekurangan yang tidak memenuhi syarat minimal yakni 23.652, maka kekurangan dukungan akan diserahkan dua kali lipat,"tuturnya
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar