Siantar Dirugikan Triliunan, Ridwan Yunus Siap Tuntut Mendagri
LINTAS
PUBLIK – SIANTAR, Berita tentang telah menyerahnya Lingga Napitupulu terpidana
kasus Notulen palsu tahun 2003 lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II
Pematangsiantar, membuat Drs. Ridwan Yunus mantan anggota DPRD kota Siantar
periode tahun 200-2005 sedikit berbangga.
Drs. Ridwan Yunus |
Pasalnya
perjuangannya menuntut keadilan yang sudah bertahun-tahun lamanya kini berbuah
manis, dengan dipenjaranya Lingga Napitupulu di Lapas Pematangsiantar. “Kita
sedikit puas, walaupun pelaksanaanya cukup lama, Namun yang dapat kita
pastikan, putusan itu inkrah, dengan dipenjaranya Lingga Napitupulu,”kata
Ridwan Yunus kepada www.lintaspublik.com,
Jumat (31/7/2015) di jalan Porsea Pematangsiantar. BACA JUGA Lingga Menyerah, Marim Purba : Negara Yang Memenjarakannya, Bukan Saya
Menurut
Ridwan Yunus, bukan hanya Lingga Napitupulu semata yang harus di hukum, secara
perdata dan mungkin saja pidana, Menteri Dalam Negeri juga akan kita tuntut
secara hukum. Karena surat (notulen) palsu itulah Drs. Marim Purba di “lenserkan”
dari jabatan walikota Pematangsiantar, karena ketika itu ada surat, atau
notulen rapat yang dipalsukan.
“Masyarakat
Siantar telah dirugikan oleh Menteri Dalam Negeri, jadi saya bersama-sama
masyarakat Siantar akan menuntutnya,”jelas Ridwan Yunus yang tidak setuju
walikota Marim Purba pada saat itu dilengserkan, tapi semua anggota DPRD
Siantar setuju kalau Marim Purba dilengserkan. BACA JUGA Pasca Putusan Kasasi, Lingga Napitupulu "Menghilang”
Ridwan
Yunus juga menjelaskan, bukan hanya mendagri, kemungkinan besar lembaga DPRD
Siantar juga akan dituntut, karena telah menyalahi prosedur dan menyalahi
peraturan perundang-undangan.
“Kita
(masyarakat) Siantar telah dirugikan triliunan rupiah, jadi lembaga DPRD
Siantar, Mendagri dan pemerintah pusat juga kita tuntut, karena akibat surat palsu
itu pembangunan Siantar stagnan, bahkan tidak membangun sama sekali,”ujar
Ridwan Yunus yang telah mempersiapkan langka hukum selanjutnya.
Penulis : tagor
Tidak ada komentar