Header Ads

Siantar Dirugikan Triliunan, Ridwan Yunus Siap Tuntut Mendagri

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Berita tentang telah menyerahnya Lingga Napitupulu terpidana kasus Notulen palsu tahun 2003 lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II Pematangsiantar, membuat Drs. Ridwan Yunus mantan anggota DPRD kota Siantar periode tahun 200-2005 sedikit berbangga.
Drs. Ridwan Yunus
Pasalnya perjuangannya menuntut keadilan yang sudah bertahun-tahun lamanya kini berbuah manis, dengan dipenjaranya Lingga Napitupulu di Lapas Pematangsiantar. “Kita sedikit puas, walaupun pelaksanaanya cukup lama, Namun yang dapat kita pastikan, putusan itu inkrah, dengan dipenjaranya Lingga Napitupulu,”kata Ridwan Yunus kepada www.lintaspublik.com, Jumat (31/7/2015) di jalan Porsea Pematangsiantar. BACA JUGA  Lingga Menyerah, Marim Purba : Negara Yang Memenjarakannya, Bukan Saya 


Menurut Ridwan Yunus, bukan hanya Lingga Napitupulu semata yang harus di hukum, secara perdata dan mungkin saja pidana, Menteri Dalam Negeri juga akan kita tuntut secara hukum. Karena surat (notulen) palsu itulah Drs. Marim Purba di “lenserkan” dari jabatan walikota Pematangsiantar, karena ketika itu ada surat, atau notulen rapat yang dipalsukan.
“Masyarakat Siantar telah dirugikan oleh Menteri Dalam Negeri, jadi saya bersama-sama masyarakat Siantar akan menuntutnya,”jelas Ridwan Yunus yang tidak setuju walikota Marim Purba pada saat itu dilengserkan, tapi semua anggota DPRD Siantar setuju kalau Marim Purba dilengserkan. BACA JUGA  Pasca Putusan Kasasi, Lingga Napitupulu "Menghilang”
Ridwan Yunus juga menjelaskan, bukan hanya mendagri, kemungkinan besar lembaga DPRD Siantar juga akan dituntut, karena telah menyalahi prosedur dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Kita (masyarakat) Siantar telah dirugikan triliunan rupiah, jadi lembaga DPRD Siantar, Mendagri dan pemerintah pusat  juga kita tuntut, karena akibat surat palsu itu pembangunan Siantar stagnan, bahkan tidak membangun sama sekali,”ujar Ridwan Yunus yang telah mempersiapkan langka hukum selanjutnya.



Penulis            : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.