Suvernov/Parlin Belum Pegang SK Agung Laksono
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, KPUD Siantar untuk sementara ini, belum bisa menerima pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga, Selasa ( 28/7/2015 ) sekira pukul 20.00 Wib
Hal itu diutarakan ketua Pokja Batara Manurung usai melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Supernof dan Parlin saat mendaftar ke KPU SIantar |
Dikatakan Batara, hal yang mendasari KPUD Siantar belum bisa menerima pendaftaran pasangan ini, disebabkan tidak adanya SK dari kubu Agung Laksono. BACA JUGA Mendaftar ke KPU, Suvernof Sirait/Parlin Klaim Terima SK Aburizal Bakrie
"Karena itu merupakan persyaratan pencalonan yang mutlak harus dipenuhi, berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2015, dimana terhadap dualisme kepengurusan , kedua kubu harus merekomendasikan paslon yang sama," ucap Batara Manurung ketua pokja pencalonan.
Mengingat hal itu, KPUD Siantar menskor hingga pukul 24.00, menunggu upaya paslon mendatangkan SK kubu Aburizal Bakrie.
"Jikalau dikirim melalui email,maka ada surat pernyataan bahwa pengusungan itu memang benar. Dan, ketikan bisa dilengkapi kemudian hari,"ujar Batara seraya mengatakan bahwa belum diterimanya pendaftaran paslon Suvernof Sirait/Parlindungan Sinaga berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi yang diteruskan ke KPU RI.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar