Wesly Silalahi / H. Sailanto Resmi Daftarkan Diri ke KPUD Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Wesly Silalahi,SH MKn/H Sailanto pasangan calon walikota/wakil walikota resmi mendaftar ke KPUD Siantar yang terletak di Jalan Porse Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat,Senin (27/7/2015) sekira pukul 11.05 Wib.
Untuk menghantarkan pasangan ini, terlebih dahulu mengelilingi kota Siantar dengan menggunakan becak Siantar.
Start awal dimulai dari Center Jalan Cemara-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Ahmad Yani-Jalan Pdt Justin Sihombing-Jalan Asahan-Jalan Sutomo-Jalan Adam Malik-Jalan MH Sitors-Jalan Gereja-SKI-Jalan Mayjend Ricardo.Lalu, pasangan ini berhenti di Kantor DPC PDIP Perjuangan yang menjadi partai pengusung Wesly Silalahi/H Sailanto.
Di kantor partai lambang benteng ini,disambut ketua DPC Timbul Marganda Lingga,SH dan pengurus inti partai.Lalu,melakukan foto bersama dan melanjutkan perjalanan ke KPUD Siantar.
Wesly Silalahi dan H. Sailanto resmi mendaftar calon Walikota Pematang ke KPU , Senin ( 27/7/2015). |
Sesampai di KPUD Siantar, Wesly Silalahi/H Sailanto disambut pendukung dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah.Juga terlihat grup marhaban menyanyikan lagu-lagu nasyid
Pasangan yang diusung Partai PDI Perjuangan (4 kursi), PKS (1 kursi), dan PKPI (2 kursi),kompak mengunakan kemeja putih ketika mendatangi KPU.
Ketika berjalan memasuki kantor KPU dua Lingga, yakni mantan Ketua DPC PDI P Lingga Napitupulu, dan Timbul M Lingga berada di depan pasangan itu.
Kedua Lingga ini kemudian mengiringi pasangan Wesly Silalahi/H Sailanto mendaftarkan diri.
Selain diantarkan kedua Lingga, pasangan ini juga didampingi Ketua DPC partai pengusungnya,yakni Ketua DPC PKPI Siantar Marulitua Silitonga, Ketua DPD PKS Siantar Ibnu Harbani dan beberapa pengurus partai lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Mangasitua Purba didampingi komisioner KPU lainnya ketika menerima pasangan itu menjelaskan hal-hal yang dipenuhi oleh pasangan bakal calon.
"Nantinya KPU akan meneliti dokumen yang diserahkan,"katanya
Sementara Ketua Pokja pencalonan Batara Manurung menjelaskan dua syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran itu, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar