3 Dari Parpol, 1 Perseorangan Bertarung di Pilkada Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar akhirnya menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Kota Pematangsiantar pada tanggal 9 Desember 2015 nanti.
Penetapan ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, bahwa 24 Agustus 2015 adalah agenda penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilukada Kepala Daerah Tahun 2015.
Selanjutnya menurut Surat Edaran KPU RI No 510/KPU/VIII/2015, bahwa KPU menetapkan pasangan calon berdasarkan penelitian seperti diatur pasal 61 ayat 1,ayat 2 dan ayat 4,pasal 64,pasal 65,pasal 66,pasal 67 ayat 1 dan 2 PKPU No 9 Tahun 2015.
Dan saat membuka pendaftaran pasangan calon 26-28 Juli 2015 lalu, KPUD Siantar menerima 9 bakal pasangan calon kepala daerah. Dari ke 9 bakal calon tersebut, tidak semua diterima dikarenakan adanya dokumen persyaratan pencalonannya tidak memenuhi, sehingga berdasarkan ketentuan terhadap bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.
Maka dari penelitian tersebut, melalui rapat pleno tertutup komisioner KPUD Siantar dan menuangkannya pada suatu berita acara keputusan penetapan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Kota Pematangsiantar. Menyatakan ada 4 pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti Pilkada Kota Siantar. 3 pasangan calon berasal dari parpol atau gabungan parpol dan 1 pasang calon dari perseorangan.
Hal itu diketahui saat Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH,Senin (25/8/2015) di aula KPUD Siantar membacakan berita acara keputusan penetepan yang berbunyi : Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh empat bulan Agustus tahun dua ribu lima belas,KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan rapat pleno tertutup tentang penetapan pasangan calon Waikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 sebagai berikut :
1. Hulman Sitorus,SE/ Hefriansyah SE,MM. Pasangan ini diusung Partai Demokrat dengan jumlah 6 kursi.
2.Wesly Silalahi,SE MKn/H Sailanto Pasangan ini diusung parpol atau gabungan parpol PDIP,PKPI dan PKS dengan jumlah 7 kursi.
3.Sujito/Djumadi,SH, pasangan calon ini memenuhi syarat dari jalur perseorangan dengan total 24.065.
4.TRS/ZP pasangan ini diusung parpol atau gabungan parpol Partai Nasdem,Partai Hanura dan PAN dengan jumlah 8 kursi.
" Hasil ini kami tuangkan dalam rapat pleno tertutup 1.044/BA/KPU-Kota-002.65604/VIII/2015, dan seluruh komisioner KPUD Siantar menandatangi,"ucap Mangasi menegaskan.
Penulis : franki Editor : tagor
Penulis : franki Editor : tagor
Tidak ada komentar