Header Ads

Ajari Anak-anak "Berjudi", Permainan Ketangkasan Di Adam Malik Harus Diberhentikan

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Permainan ketangkasan yang dikelola Alex, yang disuguhkan kepada masyarakat Kota Siantar, secara terangan-terangan, membuat banyak pihak bertanya-tanya. Dimana, seharusnya Polres Siantar melakukan tindakan tegas terhadap pengelola tersebut. Karena di tempat itru seolah-olah anak-anak diajarkan bagaimana bermain ”judi” sebenarnya, anak-anak diajarkan memasang taruhan di meja dan bila mendapatkan tebakan akan mendapatkan hadiah.

Kegerahan peristiwa ini disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siantar Sitalasari Muslimin Akbar, merasana aneh melihat permainan ketangkasan yang sudah ditutup, bisa dibuka kembali.
Anak-anak memasang nomor /gelang-gelang (bertaruh) di meja
permainan ketangkasan Sabtu malam (1 / 8 /2015)

"Aneh lah, kenapa bisa beroperasi lagi permainan ketangkasan tersebut," ujarnya, kepada wartawan Minggu (2/8/2015) sekira pukul 13.30 WIB. BACA JUGA  Lapor Pak Kapolres, Pengelola Permainan Ketangkasan Tidak Indahkan Perintah Bapak...

Dikatakan Muslimin, dengan dibukanya kembali permainan ketangkasan di Lapangan H Adam Malik setelah sempat ditutup, bisa menimbulkan prasangka negatif terhadap pihak kepolisian di Siantar. Seharusnya polisi melihat akibat dari permainan tersebut, disanakan banyak anak-anak yang diikutkan, anak jadi korbannya, masyarakat diperdaya karena permainan-permainan itu.
"Masyarakat bisa berpikir, dengan dibukanya kembali permainan ketangkasan itu, diduga oknum aparat kepolisian ada “bermain” dengan pengelola,"ucapnya Muslimin menyayangkan permainan ketangkasan tetap beroperasi dikota Pematangsiantar.

Di negara ini, terang Muslimin, permainan judi jelas-jelas dilarang oleh undang-undang seperti dalam pasal 303 KUH Pidana. Selain itu permainan ketangkasan berbau judi juga dilarang agama.
Sebab itu, Polres Siantar selaku penegak hukum di Siantar, wajib melaksanakan tupoksinya dengan segera menutup dan menangkap penyelenggara judi di lapangan H. Adam Malik.
Anak-anak sangat bebas bermaian nomor /gelang-gelang (bertaruh)
di meja 
permainan ketangkasan Sabtu malam (1 / 8 /2015)
di lapangan H. Adam malik Siantar.
" Harusnya polisi menangkap pelaku walau tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Ini bukan delik aduan. Polisi bisa serta merta menangkap pengelola tanpa ada pengaduan,"ujar mantan anggota DPRD Siantar ini.
Dilanjutkannya, selain permainan ketangkasan di Lapangan H. Adam Malik, masih banyak permainan ketangkasan lainnya berbau judi yang beroperasi di kota Siantar.
Penertiban terhadap perjudian merupakan tugas dari kepolisian dalam hal ini Polres Siantar. Namun, jika tidak mampu, sebaiknya Kapolres Siantar mundur dari jabatannya.
"Kalau tak mampu menertibkan perjudian, sebaiknya Kapolres Siantar mundur dari jabatannya," tutupnya.
Sebelumnya, saat kru media www.lintaspublik.com, mempertanyakan permainan ketangkasan di Lapangan Malik yang masih beroperasi kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto SIk, melalui layanan pesan singkat, Kapolres mengatakan ,"Apa yang saat ini anda lihat di lapangan Adam Malik mohon jelaskan,"demikian bunyi pesan singkat Kapolres Dodi.




Penulis             : franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.