Header Ads

Akun Medsos Wajib Didaftar, Bila Digunakan Untuk Kampanye

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan pasangan calon untuk berkampanye ke KPUD Siantar.

Hal itu dikatakan Komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan saat melakukan sosialisasi di ruang harungguan Hotel Sapadia Jalan Sudirman,Rabu (26/8/2015).

Menurut Riswanty, aturan ini berlaku bila memang ada paslon menggunakan akun media sosial (medsos) semacam Facebook,Instagram,Path,Twitter tersebut berkampanye.
Kiri - Komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan saat melakukan sosialisasi di ruang harungguan Hotel Sapadia Jalan Sudirman,Rabu (26/8/2015)
Kanan - Tim Pemenagan Wesly Silalahi terlihat serius mengikuti sosialisasi.


Dimana, menurut PKPU No 7 Tahun 2015, paslon wajib mendaftarkan akun medsos ke KPU.
"Jikalau paslon tersebut tidak ada menggunakan akun medsos, maka aturan bisa diabaiakan.Tetapi jika kemudian, paslon tersebut terbukti menggunakan medsos sebagai alat kampanye,maka sanksinya adalah diskualifikasi paslon tersebut.Aturan ini tegas,mohon diperhatikan paslon dan tim kampanye paslon,"ucap Riswanty dengan tegas.

Tetapi, secara pribadi,banyak ditemukan di dunia maya akun medsos seperti facebook yang memang nyata mendukung salah satu paslon. Namun,itu semua berpulang kepada paslon.Apakah mendaftarkan atau tidak.

"Paslon yang ingin menyertakan akun medsos sebagai alat kampanye,dapat mengisi format BC 4 KWK dan menyerahkannya ke KPUD Siantar paling lambat besok (27/8/2015),"ujarnya
Sementara terhadap akun medsos yang sudah didaftar,wajib menutup akun medsosnya satu hari sebelum masa tenang




Penulis             :franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.