Akun Medsos Wajib Didaftar, Bila Digunakan Untuk Kampanye
LINTAS PUBLIK-SIANTAR,
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 diwajibkan mendaftarkan
akun media sosial yang akan digunakan pasangan calon untuk berkampanye ke KPUD
Siantar.
Hal itu dikatakan
Komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan saat melakukan sosialisasi di ruang
harungguan Hotel Sapadia Jalan Sudirman,Rabu (26/8/2015).
Menurut Riswanty,
aturan ini berlaku bila memang ada paslon menggunakan akun media sosial
(medsos) semacam Facebook,Instagram,Path,Twitter tersebut berkampanye.
Dimana, menurut PKPU
No 7 Tahun 2015, paslon wajib mendaftarkan akun medsos ke KPU.
"Jikalau paslon
tersebut tidak ada menggunakan akun medsos, maka aturan bisa diabaiakan.Tetapi
jika kemudian, paslon tersebut terbukti menggunakan medsos sebagai alat
kampanye,maka sanksinya adalah diskualifikasi paslon tersebut.Aturan ini
tegas,mohon diperhatikan paslon dan tim kampanye paslon,"ucap Riswanty
dengan tegas.
Tetapi, secara
pribadi,banyak ditemukan di dunia maya akun medsos seperti facebook yang memang
nyata mendukung salah satu paslon. Namun,itu semua berpulang kepada
paslon.Apakah mendaftarkan atau tidak.
"Paslon yang
ingin menyertakan akun medsos sebagai alat kampanye,dapat mengisi format BC 4
KWK dan menyerahkannya ke KPUD Siantar paling lambat besok
(27/8/2015),"ujarnya
Sementara terhadap
akun medsos yang sudah didaftar,wajib menutup akun medsosnya satu hari sebelum
masa tenang
Penulis
:franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar