Header Ads

Besok, Pengundian Nomor 4 Paslon Walikota/Wakil Walikota

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah KPUD Siantar menetapkan 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Waikota,dimana 3 paslon berasal dari gabungan parpol dan 1 paslon dari jalur perseorangan.
Maka, selanjutnyan KPUD Siantar akan melakukan pengundian nomor terhadap ke empat pasangan calon  Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH didampingi komisioner lainnya Batara Manurung,Riswanty Panjaitan,Jaffar Sidik,Amril Zein di ruang Aula KPUD Siantar,Senin (24/8/2015) sekira pukul 15.00 WIB. BACA JUGA  3 Dari Parpol, 1 Perseorangan Bertarung di Pilkada Siantar
Pengundian nomor terhadap paslon tersebut didasari berdasarkan pasal 69 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2015, bahwa KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pengundian nomor urut melalui rapat pleno terbuka.
Dan dalam keputusannya, KPUD Kota Pematangsiantar akan melakukan pengundian besok (25/8/2015) Pukul 14.00 di Hotel Sapadia.
Dalam konfrensi pers itu juga, Mangasi menegaskan meskipun ada laporan-laporan atau sengketa yang masih berlangsung,tahapan-tahapan masih berjalan terus.Tahapan tidak akan berhenti,karena ada laporan atau sengketa.Tahapan Pilkada hanya berhenti,apabila ada keadaan memaksa seperti ada bencana alam,ada sesuatu hal yang mengakibatkan KPU menunda atau memberhentikan tahapan.
"Jika ada keputusan dari laporan atau sengketa yang ditangani dari penyelenggara lain,maka KPU Siantar akan melakukan kajian terlebih dahulu dan tentunya berkoordinasi dengan atasan KPU Provinsi dan KPU RI,"sebutnya
Senelumnya,KPUD Siantar menuangkan keputusan penetapan dalam rapat pleno tertutup 1.044/BA/KPU-Kota-002.65604/VIII/2015, dan seluruh komisioner KPUD Siantar menandatangi berita acara tersebut .





Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.