Dipecat, Karyawan Melaporkan Pemilik Showrom
Cv Sanggup Motor : Mereka Sudah Kita Laporkan ke Polisi Soal Penggelapan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Robby dan Maulana Mantan karyawan CV Sanggup Motor melaporkan pemecatan mereka ke Dinsosnaker Pematangsiantar. Mereka merasa tidak diperlakukan secara adil oleh perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Merdeka No.315 Kecamatan Siantat Barat itu.
Menurut pengakuan kedua pria abang beradik ini, persoalan pemecatan dikarenakan adanya persoalan hutang piutang antara almarhum ayahnya dengan CV Sanggup Motor,dimana sebelum meninggal, Ayah mereka (orang tua), pernah bekerja sebagai maneger di perusahaan otomotif tersebut.
“Memang ada hutang bapak kami, jumlahnya cukup besar (Rp 500 Juta). Itu karena bapak sakit dan ada juga yang dipakai. Tapi kami berniat untuk membayarnya. Kami dipecat hanya karena itu, makanya kami tidak terima. Kami kesini mau menuntut hak kami sebagai karyawan, kalau memang dipecat, harusnya dibayarlah pesangon kami,” ujar Robby dan Maulana, saat berada di kantor Dinsosnaker yang terletak di Jalan Dahlia.
Pemecatan yang dihadapi mereka, disebutkan dilakukan secara sepihak dengan terlebih dahulu menutup perusahaan tersebut.
“Awalnya showroom itu ditutup beberapa lama, namun kemudian dibuka dan ternyata alasannya hanya supaya kami keluar dan tidak lagi bekerja disana. Kalau soal hutang kan sudah kami bilang agar dicicil. Kan kita uda niat baik membayar dan surat tanah sudah kita serahkan, gaji dipotongi tiap bulan, malah mereka melapor kepolisi dengan tuduhan penggelapan. Dalam kasus hutang itu, kita sudah hadapi itu prosedurnya. Sementara yang kita minta saat ini adalah hak kita, kalau mau dipecat kasih pemberitahuanlah," ujar Maulana
Ditemui ditempat terpisah, pemilik Sanggup Motor mengutarakan bahwa persoalan terhadap pria yang dulunya bekerja diperusahaan itu dilakukan karena melakukan penipuan terhadap uang perusahaan.
“Kami sudah lama memakai tenaga mereka, awalnya dari ayah mereka. Ayahnya baik kali makanya kita buat bekerja sama kita anak-anaknya. Dan, bapaknya yang meminta supaya dipekerjakan di tempat kita. Dari yang tidak bisa ngapa-ngapain sampai bisa montir kita tampung dan sampai bapaknya meninggal masih tetap kita pakai tapi malah melakukan penipuan,”ujar pemilik Sanggup Motor yang identitasnya tidak mau disebutkan, Kamis (20/8/2015) .
Wanita etnis Tionghoa itu juga menjelaskan, penipuan yang dilakukan keduanya adalah dengan menjual sepedemotor tanpa menyetorkan uangnya.
“Banyak hutang mereka, sepeda motor dijual dengan cash ternyata dilaporkan sama kita kredit, sehingga surat-suratnya juga tidak diserahkan sama pembeli kita. Untuk menjaga nama baik perusahaan, terpaksa kita mengeluarkan BPKB tersebut. Mana mereka menggelapkan uang, bapaknya dibilang memakai uang. Padahal bapaknya sudah meninggal tahun 2012. Bagaimana orang meninggal memakai uang. Kita pernah maafkan, tapi tetap juga bertingkah dan membuat kesalahan, nggak mungkin kita tampung terus, kita juga manusia,”ungkap wanita itu yang mengaku akibat kejadian ini, kerugian yang dialami pihaknya ratusan juta
Ditambahkan pemilik showrom, keluarga tersebut pada awalnya sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
“Awalnya kita anggap mereka sebagai keluarga sendiri, karena bapak mereka itu baik. Dari kecil, mereka (kedua pria) sudah ada sama kita, mereka tinggal di toko, kita kasih tempat tinggal, tapi malah menipu. Persoalan ini sudah kita percayakan kepada pengacara,”jelasnya.
Kabid Pengawasan Dinsosnaker Pematangsiantat mengatakan persoalan itu masih harus dipelajari.
“Persolan itu masih akan kita pelajari, soal urusan pidana hutang semestinya harus selesai dulu baru bisa dilakukan pemecatan. Tapi kalau ada kesalahan lain, itu yang perlu kita kaji lagi. Kalau ada kesalahan dalam bekerja memang bisa diberhentikan dengan pemberitahuan,”sebutnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Robby dan Maulana Mantan karyawan CV Sanggup Motor melaporkan pemecatan mereka ke Dinsosnaker Pematangsiantar. Mereka merasa tidak diperlakukan secara adil oleh perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Merdeka No.315 Kecamatan Siantat Barat itu.
Menurut pengakuan kedua pria abang beradik ini, persoalan pemecatan dikarenakan adanya persoalan hutang piutang antara almarhum ayahnya dengan CV Sanggup Motor,dimana sebelum meninggal, Ayah mereka (orang tua), pernah bekerja sebagai maneger di perusahaan otomotif tersebut.
“Memang ada hutang bapak kami, jumlahnya cukup besar (Rp 500 Juta). Itu karena bapak sakit dan ada juga yang dipakai. Tapi kami berniat untuk membayarnya. Kami dipecat hanya karena itu, makanya kami tidak terima. Kami kesini mau menuntut hak kami sebagai karyawan, kalau memang dipecat, harusnya dibayarlah pesangon kami,” ujar Robby dan Maulana, saat berada di kantor Dinsosnaker yang terletak di Jalan Dahlia.
Pemecatan yang dihadapi mereka, disebutkan dilakukan secara sepihak dengan terlebih dahulu menutup perusahaan tersebut.
“Awalnya showroom itu ditutup beberapa lama, namun kemudian dibuka dan ternyata alasannya hanya supaya kami keluar dan tidak lagi bekerja disana. Kalau soal hutang kan sudah kami bilang agar dicicil. Kan kita uda niat baik membayar dan surat tanah sudah kita serahkan, gaji dipotongi tiap bulan, malah mereka melapor kepolisi dengan tuduhan penggelapan. Dalam kasus hutang itu, kita sudah hadapi itu prosedurnya. Sementara yang kita minta saat ini adalah hak kita, kalau mau dipecat kasih pemberitahuanlah," ujar Maulana
Ditemui ditempat terpisah, pemilik Sanggup Motor mengutarakan bahwa persoalan terhadap pria yang dulunya bekerja diperusahaan itu dilakukan karena melakukan penipuan terhadap uang perusahaan.
“Kami sudah lama memakai tenaga mereka, awalnya dari ayah mereka. Ayahnya baik kali makanya kita buat bekerja sama kita anak-anaknya. Dan, bapaknya yang meminta supaya dipekerjakan di tempat kita. Dari yang tidak bisa ngapa-ngapain sampai bisa montir kita tampung dan sampai bapaknya meninggal masih tetap kita pakai tapi malah melakukan penipuan,”ujar pemilik Sanggup Motor yang identitasnya tidak mau disebutkan, Kamis (20/8/2015) .
Wanita etnis Tionghoa itu juga menjelaskan, penipuan yang dilakukan keduanya adalah dengan menjual sepedemotor tanpa menyetorkan uangnya.
“Banyak hutang mereka, sepeda motor dijual dengan cash ternyata dilaporkan sama kita kredit, sehingga surat-suratnya juga tidak diserahkan sama pembeli kita. Untuk menjaga nama baik perusahaan, terpaksa kita mengeluarkan BPKB tersebut. Mana mereka menggelapkan uang, bapaknya dibilang memakai uang. Padahal bapaknya sudah meninggal tahun 2012. Bagaimana orang meninggal memakai uang. Kita pernah maafkan, tapi tetap juga bertingkah dan membuat kesalahan, nggak mungkin kita tampung terus, kita juga manusia,”ungkap wanita itu yang mengaku akibat kejadian ini, kerugian yang dialami pihaknya ratusan juta
Ditambahkan pemilik showrom, keluarga tersebut pada awalnya sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
“Awalnya kita anggap mereka sebagai keluarga sendiri, karena bapak mereka itu baik. Dari kecil, mereka (kedua pria) sudah ada sama kita, mereka tinggal di toko, kita kasih tempat tinggal, tapi malah menipu. Persoalan ini sudah kita percayakan kepada pengacara,”jelasnya.
Kabid Pengawasan Dinsosnaker Pematangsiantat mengatakan persoalan itu masih harus dipelajari.
“Persolan itu masih akan kita pelajari, soal urusan pidana hutang semestinya harus selesai dulu baru bisa dilakukan pemecatan. Tapi kalau ada kesalahan lain, itu yang perlu kita kaji lagi. Kalau ada kesalahan dalam bekerja memang bisa diberhentikan dengan pemberitahuan,”sebutnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar