Disorot Kapolres, Alih Fungsi Gang Kebakaran Akan Dibongkar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Beralih fungsinya gang kebakaran menjadi tempat gudang penyimpanan barang,mendapat perhatian serius pihak Satpol PP.
Seperti yang terjadi di belakang Ruko Bintang Rezeki yang terletak di jalan Sutomo No. 11, yang beberapa hari lalu, mengalami musibah kebakaran. Saat itu, petugas pemadam kebakaran mengalami kesulitan, disebabkan gang Kebakaran yang beralih fungsi.
Karena itu, Satpol PP Kota Siantar dalam waktu dekat ini akan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di gang kebakaran. Penertiban ini dilakukan agar petugas pemadam kebakaran memiliki akses saat memadamkan api.
Seperti penuturan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Siantar Julham Situmorang, mengatakan, saat ini pihaknya sedang meninjau dan mendata bangunan yang berdiri di gang kebakaran.
Terlihat salah satu gang kebakaran yang sudah dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan barang. Minggu, (9/8/2015). Photo /franki |
"Sejak Jumat (7/8/205) kita sudah turunkan anggota untuk meninjau bangunan yang berdiri di gang kebakaran. Nanti setelah datanya lengkap baru kita bertindak,"ucapnya saat ditemui disalah satu kedai kopi Jalan Cipto, Minggu (9/8/2015).
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP kata Julham, akan terlebih dahulu menyurati pemilik ruko yang mendirikan bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut
"Tetapi kalau mereka membandel, kita akan turunkan anggota untuk membongkarnya," ujarnya
Selanjutnya, Julham berharap agar para pemilik toko tidak mendirikan bangunan di gang kebakaran, menaati aturan yang ada di kota Pematangsiantar.
"Gang kebakaran itu kan untuk kepentingan mereka juga. Kalau ada kebakaran, kan lebih mudah melakukan evakuasi dan pemadaman api," urainya.
Sebelumnya, usai ikut membantu memadamkan api di Toko Bintang Rezeki, Jumat (7/8/2015) kemarin, Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto,SIK MTTA menghimbau Pemko Siantar agar menertibkan bangunan yang didirikan di gang kebakaran. Saat terjadinya kebakaran, petugas pemadam dan petugas kepolisian kesulitan memadamkan api, karena gang kebakaran yang ada di belakang ruko sudah berdiri bangunan.
"Tentunya kita akan koordinasi kepada pemerintah yang memberikan izin pembangunan (IMB), PBB sehingga benar-benar ditertibkan,” ujarnya.
Pemko Siantar, harap Kapolres, sebaiknya segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan setiap bangunan didirikan sesuai dengan IMB yang diterbitkan.
“Imbauan saja ke Pemerintah Kota Pematangsiantar agar melakukan supervisi, pengecekan di lapangan apakah izin mendirikan bangunan yang sudah dikeluarkan izinnya sudah diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dijelaskannya, jika melihat kebakaran yang terjadi di depan KFC itu, Pemko sepertinya tidak melakukan pengecekan terhadap bangunan, akibatnya, jalur evakuasi tidak ada.
“Jadi itu pesannya, agar Pemko Pematangsiantar disiplin dalam menegakkan aturan. Kami siap membantu menegakkan aturannya. Kepada masyarakat maupun pemilik ruko agar mematuhinya,”tutupnya.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar