Header Ads

DPRD Siantar Harapkan Walikota Terpilih Terapkan PP 41

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dalam pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di DPRD Pematangsiantar terlihat berlangsung tertutup, rapat itu diketahui membahas PPAS Tahun 2015 dan PPAS Tahun Anggaran 2016, Rabu, (5/8/2015).
Hendra Pardede.
Dok Pribadi
Hendara Pardede, SE salah seorang anggota DPRD Siantar mengatakan, sangat menyayangkan tertutupnya rapat itu, tapi dengan penuh rasa tanggung jawab dirinya memberi informasi kepada para wartawan, bahwa banyak yang di bahas dalam rapat itu, termasuk penerapan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam rapat itu Hendra Pardede mengusulkan, agar walikota mendatang menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam hal ini, DPRD Siantar berharap terhadap perampingan instansi. Dengan kata lain, miskin struktur banyak fungsi. Sehingga,kata Hendra, ada penghematan anggaran.
"Kita berharap pada walikota terpilih nanti, mau menerapkan PP 41 tersebut. Sehingga, ada penghematan anggaran di Pemko Pematangsiantar," kata Politisi muda dari Partai Golkar ini.


Penulis             :franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.