DPRD Siantar Harapkan Walikota Terpilih Terapkan PP 41
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, LINTAS PUBLIK -
SIANTAR, Dalam pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di DPRD
Pematangsiantar terlihat berlangsung tertutup, rapat itu diketahui membahas
PPAS Tahun 2015 dan PPAS Tahun Anggaran 2016, Rabu, (5/8/2015).
Hendra Pardede. Dok Pribadi |
Hendara Pardede, SE
salah seorang anggota DPRD Siantar mengatakan, sangat menyayangkan tertutupnya
rapat itu, tapi dengan penuh rasa tanggung jawab dirinya memberi informasi
kepada para wartawan, bahwa banyak yang di bahas dalam rapat itu, termasuk
penerapan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam rapat itu Hendra Pardede mengusulkan, agar walikota mendatang menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam hal ini, DPRD Siantar berharap terhadap perampingan instansi. Dengan kata lain, miskin struktur banyak fungsi. Sehingga,kata Hendra, ada penghematan anggaran.
"Kita berharap pada walikota terpilih nanti, mau menerapkan PP 41 tersebut. Sehingga, ada penghematan anggaran di Pemko Pematangsiantar," kata Politisi muda
dari Partai Golkar ini.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar