Header Ads

Empat Paslon Walikota Pematangsiantar Komit Jaga Pilkada Damai

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagai buah reformasi harus berjalan damai. Jangan sampai gara-gara perebutan kepala daerah, terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat, terutama antar massa pendukung pasangan calon.

Karena itulah, kita semua berharap agar Pilkada walikota/wakil walikota Pematangsiantar ini dapat berjalan aman, nyaman dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Demikian rangkuman pernyataan yang disampaikan Kapolresta AKBP Dodi Darjanto SIK,MTTA, Teddy Robinson Siahaan (mewakili pasangan calon), Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak SE, Walikota Hulman Sitorus SE, Ketua Panwaslu Darwan Saragih MPd dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Mangasi Purba SH.

Wesly Silalahi mewakili para calon walikota membacakan
kesepakatan Kampanye damai di lapangan parkir Pariwisata
kota Pematangsiantar, Sabtu (29/8/2015)
Penegasan tersebut mereka sampaikan pada acara Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Kampanye Damai yang diikuti 4 pasangan calon walikota/wakil walikota Pematangsiantar, Sabtu (29/8/2015) di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Merdeka Pematangsiantar.

Sebelum ditandatangani, keempat pasangan yakni nomor urut 1 Sujito/Jumadi, nomor urut 2 Hulman Sitorus/Efriansyah, nomor urut 3bTeddy Robinson Siahaan/Zainal Purba, serta nomor 4 Wesly Silalahi/Sailanto .Sementara yang didaulat membacakan Nota Kesepakatan adalah Wesly Silalahi,SH.MKn.

Saat memberi sambutan Kapolresta menegaskan bahwa meski kampanye, masing-masing pasangan calon bersama pendukung maupun tim sukses, harus senantiasa memperhatikan ketertiban umum serta aturan berlalu lintas bagi yang melakukan konvoi. 

Pihak kepolisian selaku bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama Panwaslu dan Kejaksaan, akan memproses mana kala terjadi tindak pidana Pemilu. Keberadaan Gakumdu ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pilkada No.1/2015 dan perubahannya Nomor 8/2015. Sedangkan untuk masalah pelanggaran Pemilu akan diselesaikan oleh KPU. Ketua Panwaslu dan Ketua KPU juga mengingatkan agar para pasangan calon maupun tim suksesnya untuk menaati aturan kampanye yang telah disepakati dan diatur dalam Peraturan KPU.

“Ada 4 jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana Pemilu dan sengketa Pemilu,”ujar Mangasi Purba.

Usai penandatanganan Nota Kesepakatan oleh para calon yang juga ditandatangani oleh Komisioner KPU, Ketua Panwaslu, Walikota, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 0207/Simalungun, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar serta ratusan masyarakat ini, dilanjutkan dengan karnaval dan kampanye damai keliling kota Pematangsiantar dengan mobil, becak serta sepeda motor yang telah disepakati sebelumnya.




Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.