Empat Paslon Walikota Pematangsiantar Komit Jaga Pilkada Damai
LINTAS PUBLIK-SIANTAR,
Pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagai buah reformasi
harus berjalan damai. Jangan sampai gara-gara perebutan kepala daerah, terjadi
gejolak sosial di tengah masyarakat, terutama antar massa pendukung pasangan
calon.
Karena itulah, kita
semua berharap agar Pilkada walikota/wakil walikota Pematangsiantar ini dapat
berjalan aman, nyaman dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Demikian rangkuman
pernyataan yang disampaikan Kapolresta AKBP Dodi Darjanto SIK,MTTA, Teddy
Robinson Siahaan (mewakili pasangan calon), Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak SE,
Walikota Hulman Sitorus SE, Ketua Panwaslu Darwan Saragih MPd dan Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Mangasi Purba SH.
Wesly Silalahi mewakili para calon walikota membacakan kesepakatan Kampanye damai di lapangan parkir Pariwisata kota Pematangsiantar, Sabtu (29/8/2015) |
Penegasan tersebut
mereka sampaikan pada acara Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Kampanye
Damai yang diikuti 4 pasangan calon walikota/wakil walikota Pematangsiantar,
Sabtu (29/8/2015) di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Merdeka Pematangsiantar.
Sebelum
ditandatangani, keempat pasangan yakni nomor urut 1 Sujito/Jumadi, nomor urut 2
Hulman Sitorus/Efriansyah, nomor urut 3bTeddy Robinson Siahaan/Zainal Purba,
serta nomor 4 Wesly Silalahi/Sailanto .Sementara yang didaulat membacakan Nota
Kesepakatan adalah Wesly Silalahi,SH.MKn.
Saat memberi sambutan
Kapolresta menegaskan bahwa meski kampanye, masing-masing pasangan calon
bersama pendukung maupun tim sukses, harus senantiasa memperhatikan ketertiban
umum serta aturan berlalu lintas bagi yang melakukan konvoi.
Pihak kepolisian selaku bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama Panwaslu dan Kejaksaan, akan memproses mana kala terjadi tindak pidana Pemilu. Keberadaan Gakumdu ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pilkada No.1/2015 dan perubahannya Nomor 8/2015. Sedangkan untuk masalah pelanggaran Pemilu akan diselesaikan oleh KPU. Ketua Panwaslu dan Ketua KPU juga mengingatkan agar para pasangan calon maupun tim suksesnya untuk menaati aturan kampanye yang telah disepakati dan diatur dalam Peraturan KPU.
Pihak kepolisian selaku bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama Panwaslu dan Kejaksaan, akan memproses mana kala terjadi tindak pidana Pemilu. Keberadaan Gakumdu ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pilkada No.1/2015 dan perubahannya Nomor 8/2015. Sedangkan untuk masalah pelanggaran Pemilu akan diselesaikan oleh KPU. Ketua Panwaslu dan Ketua KPU juga mengingatkan agar para pasangan calon maupun tim suksesnya untuk menaati aturan kampanye yang telah disepakati dan diatur dalam Peraturan KPU.
“Ada 4 jenis
pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana Pemilu
dan sengketa Pemilu,”ujar Mangasi Purba.
Usai penandatanganan
Nota Kesepakatan oleh para calon yang juga ditandatangani oleh Komisioner KPU,
Ketua Panwaslu, Walikota, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 0207/Simalungun, Kajari
dan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar serta ratusan masyarakat ini, dilanjutkan
dengan karnaval dan kampanye damai keliling kota Pematangsiantar dengan mobil,
becak serta sepeda motor yang telah disepakati sebelumnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar