Header Ads

Fernando Center : KPUD Siantar Melanggar Kode Etik

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Terkait pelaporan tim bakal pasangan calon perseorangan Fernando Simanjuntak/Arsidi ke Panwas Kota Pematangsintar terkait pengaduan perubahan format BA 2 KWK, Panwas Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan rekomendasi berupa pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik. Rekomendasi itu tertuang, dalam surat bernomor 270-976/Panwaslu-PS/VIII/2015.
Hal itu diutarakan Sekretaris tim pemenangan Fernando Simanjuntak/Arsidi, Trisno Munthe kepada wartawan di center Fernando/Arsidi, Sabtu (22/8/2015) sekira pukul 11.20 WIB jalan SKI Pematangsiantar.
Tim Pemenangan Fernando/Arsidi menunjukan surat
 rekomendasi Panwaslu di Fernando Center, jalan SKI
Pematangsiantar

Dikatakan Trisno, dalam rekomendasi itu, perubahan format yang dilakukan komisioner KPUD Pematangsiantar,terhadap BA 2 KWK perseorangan perbaikan PKPU No 12 Tahun 2015 benar-benar telah melanggar aturan yang dimaksud,termasuk perluasannya terhadap UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara pemilu.
 " Dalam UU itu dijabarkan tugas dan kewenangan KPU, tepatnya butir G soal Azas keterbukaan. Bahkan, dalam rekomendasi tersebut, KPUD Siantar dinyatakan melanggar UU yang tidak menjadi tugas dan kewenangan KPUD Siantar dalam merubah format PKPU termasuk menafsirkan,"ucapnya.
Dan semakin menguatkan rekomendasi Panwas tersebut, adanya pernyataan secara lisan dari komisioner RI Jurry Adiantoro yang menyatakan, bahwa mereka juga (KPU RI) tidak menemukan alasan yang kuat atas perubahan format yang dilakukan KPUD Siantar. Sehingga KPU RI menyarankan, agar persoalan ini disampaikan secara resmi.
harus diselesaikan KPU RI. KPU juga mneyatakan kami tdak pernah mengajarkan ini ke KPU Siantar,"ujarnya menirukan perkataan komisioner KPU RI tersebut.

Oleh karena itu, atas surat rekomendasi ini, bakal pasangan calon Fernando/Arsidi, menolak,mengabaikan dan mengembalikan formulir model BA 5 Perbaikan KWK perseorangan dan model BA HP Perbaikan KWK yang diberikan KPUD Pematagsiantar. "Saya tegaskan formulir diatas kita tolak,abaikan dan kembalikan,"ucap Trisno merinci bahwa formulir itu diterima tanggal 21 Agustus dan pihaknya mengembalikan hari ini ke KPUD Siantar.
Yang kita kembalikan itu, formulir BA 5 Perbaikan KWK berisi hasil rekapitulasi pleno terhadap proses verifikasi faktual dukungan perbaikan. Sedangakan BA HP Perbaikan KWK,mengenai penelitian syarat administrasi pencalonan dan calon.
" Alasan kita kembalikan, dalam format diatas ditemukan 5.660 yang harus diverifikasi faktual syarat dukungan yang memenuhi syarat, ini kita anggap sebagai prodak pelanggaran hukum KPUD Siantar.Atas hal itu,pihaknya tidak mengikuti verifikasi faktual di masing-masing PPS termasuk tidak menandatangi berita acara apapun,"tegasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Panwas Darwan Saragih membenarkan adanya rekomendasi kepada komisioner KPUD Siantar berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Hal yang mendasari, yakni perubahan format BA 2 KWK Perbaikan yang menurut Panwas menyalahi UU dan peraturan.
Ketika ditanya,apakah kewenangan Panwas merekomendasi soal kode etik? Darwan mengatakan bahwa rekomendasi itu diajukan oleh Panwas,namun yang memutus melanggar atau tidak adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). "Rekomendasi itu kan berjenjang, jika masih melakukan pelanggarn yang sama secara berulang, pastilah Panwas akan merekomendasikan ke DKPP,"tutupnya .




Penulis                           :franki
Editor                           : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.