Header Ads

Gagal Lolos, Dua Pasang Calon Independen di Balikpapan Salahkan PPS

LINTAS PUBLIK - BALIKPAPAN,  Dua pasangan calon independen di Balikpapan, Kalimantan Timur, menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2015 mendatang. Sebab, dua pasangan calon itu menemukan indikasi tidak berjalannya verifikasi di tingkat Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di banyak kelurahan.
Mereka menduga kuat tersendatnya proses di PPS inilah yang mengakibatkan dukungan suara menyusut tajam saat verifikasi di lapangan. Ujung-ujungnya, kedua paslon tidak bisa memenuhi syarat pencalonan dari sisi jumlah pendukung.
“Fakta di lapangan, PPS/PPK bisakah verifikasi faktual di lapangan. Mereka menyerah,” kata Abriantinus dari kubu pasangan calon Achdian Noor-Abriantinus (AA) saat mengajukan protes di KPUD, Senin (24/8/2015).
KPU menetapkan tiga pasang calon walikota-walikota yang akan bertarung di Pilkada Balikpapan, Desember 2015 mendatang, melaju lewat jalur partai. Dua pasang jalur perseorangan terdepak.
Kubu AA memberanikan diri maju sebagai calon independen dengan syarat minimal 87.430 dukungan. AA menyetor 110.730 KTP dan tanda tangan dukungan.
Semula, KPU menemukan 23.031 dukungan ganda dan 87.709 dukungan lainnya perlu dicek PPS ke lapangan. Abriantinus mengatakan, verifikasi puluhan ribu data di lapangan bukan perkara mudah. Kubunya mengklaim memiliki bukti PPS tak sanggup memenuhi target verifikasi itu.
“Apalagi dengan tenggat waktu enam hari. Itu sudah dikurangi tiga hari libur, termasuk hari kemerdekaan,” kata dia.
Abriantinus mencontohkan, kubu AA diyakini memiliki sedikitnya 16.000 dukungan di Timur. PPS berkata lain. Verifikasinya menunjukkan cuma 161 dukungan sah di sana.
“Contoh, di kelurahan Lamaru kecamatan Timur, kami ajukan 2.463 dukungan. Yang terverifikasi 58 saja. PPS beralasan selebihnya tidak bisa ditemui. Artinya, kami yang disalahkan,” kata Abriantinus.
Akibatnya, dukungan menyusut tajam. Pleno akhir KPU mengumumkan kubu AA hanya mengantongi 33.248 dukungan sah. “Lantas kemana belasan ribu dukungan lainnya. Bandingkan dengan hasil kecamatan lain paling tidak lebih dari 1.000 dukungan terverifikasi,” kata dia.
Pasangan calon lain, Abdul Hakim dan Wahidah pun mengungkap hal serupa. Hakim-Wahidah mengumpulkan 88.635 KTP lebih dari batas minimal 79.864 dukungan yang harus dipenuhi. Hasil verifikasi akhir menunjukkan 21.653 dukungan saja yang dinilai benar oleh PPS.
Hakim mengungkap kekecewaan yang sama, yakni dia menduga PPS tidak memverifikasi secara sungguh-sungguh puluhan ribu dukungan itu. Batas waktu dan jumlah puluhan ribu dukungan itu, diyakini membuat ‘malas’ petugas verifikasi di tingkat PPS.
“Ini apa saya yang bodoh atau mereka yang betul. Bagaimana mungkin ribuan dukungan itu dikerjakan oleh tiga anggota PPS. Bila benar terjadi, PPS juga tidak kena sangsi. Enak sekali mereka. Mereka raja tak terjangkau,” kata Hakim.
Tiga Calon Jalur Partai
Protes keras dua pasangan calon independen itu disampaikan secara langsung pada lima komisioner KPUD Balikpapan dan Panwaslu di kantor KPUD Balikpapan, Senin (24/8/2015) sore hingga malam, pasca pengumuman DCT.
Protes itu berawal dari keputusan KPUD mengesahkan tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota dari jalur partai saja yang akhirnya lolos masuk DCT. Tiga pasangan itu petahana Rizal Effendi (walikota) berpasangan dengan Rahmad Mas’ud, petahana Heru Bambang (wakil walikota) berpasangan dengan Sirajuddin, dan Andi Burhanuddin Solong (DPRD Kaltim) yang berpasangan dengan Abdul Hakim Rauf.
"Hasil verifikasi menunjukkan dua pasangan calon independen tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan dilihat dari jumlah dukungan yang kurang,” kata Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha, Senin (24/8/2015).
Kelima komisioner itupun meladeni protes dua paslon independen. Thoha menyarankan semua yang diadukan itu bisa berlanjut sebagai sengketa Pilkada.
Paslon bisa mengajukan keberatan hasil pleno verifikasi ke Panwaslu. Panwaslu yang akan memutuskan nanti. Perjalanan sengketa juga bisa panjang melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, bahkan hingga Mahkamah Agung.

Editor      : tagor
Sumber   : kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.