Header Ads

Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Hakim Lendriaty Janis mengabulkan semua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 
"Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Lendriaty.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah secara hukum dan tak dapat lagi diproses oleh Kejati DKI. Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
"Menyatakan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Lendriaty.


Editor     ; tagor
Sumber  : kompas.com 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.