Komisioner KPU Emosi Hadapi Pendemo, Rege Hamas Ngotot dan Tidak Mau "Diceramahi"
LINTAS PUBLIK - Rege Hamas (Gerakan Relawan Harapan Masyarakat Siantar) "berhasil" membuat komisioner KPUD Siantar emosi.
Bila dibandingkan dengan Laskar Sarung beberapa hari lalu, "Ceramah" dari komisioner ini tidak mampan untuk membungkam puluhan massa Rege Hamas.
Sedikit dikilas, Mangasi Tua Purba dengan enteng,tegas dan lugas berhasil membuat diam para pendemo Laskar Sarung. BACA JUGA Demo Ditolaknya Pasangan Supernov, Ketua KPU Siantar Ceramahi "Laskar Sarung"
Tapi kali ini, komisioner Batara Manurung yang juga pernah aktivis ini, tidak bisa membuat Rege Hamas diam. Malah sebaliknya, saat Batara Manurung tidak lagi melayani pertanyaan-pertanyaan Rege Hamas, dengan meninggalkan dan masuk ke dalam kantor. Rege Hamas menunjukkan emosi, dan sempat menarik lengan komisioner tersebut. Beruntung, aparat kepolisian yang berjaga, langsung mencegahnya.
Tak ayal, Rege Hamas berteriak, dan menyebut komisioner ini dengan sebutan bacol.
Perdebatan yang terjadi akibat, Rege Hamas bertahan pada sikapnya bahwa pencalonan Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga telah memenuhi unsur PKPU No 12 Tahun 2015.
Dimana kata Rege Hamas, Sufernov/Parlindungan diusung Partai Golkar,Gerindra dan PPP dengan 9 jumlah kursi di DPRD Siantar.
Terkait dengan rekomendasi Partai Golkar, bahwa pihaknya memiliki rekomendasi dari pimpinan parpol yang ditandatangani Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Serta telah melalui tim penjaringan dari kedua kubu.Yakni, 5 kubu Agung Laksono dan 5 kubu Aburizal Bakrie.
"PKPU No 12 Tahun 2015 lahir karena adanya islah dari Partai yang berkonflik. Dan, islah ini difasilitasi oleh wakil Presiden Jusuf Kalla. Yang menjadi pertanyaan, apakah komisioner KPUD. Siantar tidak mengakui Wakil Presiden RI,"ucap penanggung jawab Jefry Pakpahan dengan lantang.
Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung menjelaskan bahwa tidak diterimanya pendaftaran Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari pimpinan parpol Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dimana kata Batara, dalam PKPU No 12 Tahun 2015, terhadap parpol yang bersengketa, diharuskan parpol tersebut mengusung calon yang sama.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun, bahwa KPUD nya menerima SK Keputusan dari pimpinan parpol kedua kubu.
Oleh karena itu, jika dengan penolakan ini, Rege Hamas tidak terima, maka ada tempat pengaduan yang bisa menindak kami, jika yang kami (komisioner KPUD Siantar) menyalahi.
"Silahkan laporkan ke DKPP, jika KPUD Siantar menzolimi paslon yang saudara dukung. Karena Kota Pematangsiantar, sangat diperhatikan oleh KPU RI, dan Bawaslu disebabkan banyaknya paslon mendaftar,"tegas Batara seraya siap dicopot dari kedudukannya sebagai komisioner
Pantauan www.lintaspublik.com, meskipn tidak puas atas jawaban KPUD Siantar, Rege Hamas menjanjikan akan mendatangi kembali KPUD Siantar. Tuntutan tetap sama, KPUD Siantar harus menerima kembali pendaftaran Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga
Penulis :franki
Editor ; tagor
Editor ; tagor
Tidak ada komentar