Header Ads

KPUD Siantar Ajukan Darwan Sebagai Saksi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pernyataan Ketua Panwas Siantar Darwan Saragih beberapa waktu lalu di beberapa media lokal bahwa keputusan KPUD Siantar sudah tepat dalam hal penolakan Sufernov Sirait-Parlindungan Sinaga, menjadi pijakan komisioner KPUD Siantar mengajukan Ketua Panwas ini sebagai saksi pada sidang musyawarah selanjutnya pada Minggu (30/8/2015)

Permohonan itu diajukan Ketua KPUD Siantar,Mangasi Tua kepada pimpinan musyawarah yang juga divisi hukum dan pelanggaran Manuarias Sitindaon,SH.

"Izin pimpinan musyawarah, kami meminta Ketua Panwas Darwan Saragih dijadikan saksi pada sidang musyawarah berikutnya.Karena pada saat itu,Ketua Panwas ada saat paslon Sufernov/Parlindungan mendaftar ke KPUD Siantar,"ucap Mangasi,Jumat (28/8/2015) sekira pukul 11.30 WIB.

Bahkan, bukan hanya Darwan saja yang akan dijadikan saksi,berikut juga kliping pernyataan Darwan yang sudah dimuat di media cetak lokal,juga diserahkan ke pimpinan musyawarah untuk dijadikan sebagai bukti.

" Ketua Panwas dalam pernyataannya  kepada media, Darwan menyatakan bahwa kami (KPUD Siantar) sudah konsisten melakukan aturan terhadap penolakan Surfenov/Parlindungan,"ucap  Mangasi

Sementara saat dikonfirmasi dengan Ketua Panwas Darwan Saragih terkait kesediannya sebagai saksi tidak memberikan jawab pasti.

Darwan, malah menyarankan para awak media untuk melihatnya pada sidang selanjutnya.
"Kita lihatlah nanti,kita tidak mau terbawa dengan opini mereka (KPUD Siantar). Toh,kaminya (Panwas) pimpinan musyawarah,"ujarnya .



Penulis          : franki
Editor            : tagor 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.