KPUD Siantar Tuding Panwaslih Tidak Cermat
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar pada prinsipnya akan menerima dan menjalankan apa yang diputuskan dalam sidang sengketa ini. Karena putusan pimpinan musyawarah adalah final dan mengikat.
"Pengertiannya, tidak ada ruang bagi KPU (termohon) dalam melakukan banding atau upaya banding,"ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba menanggapi putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar,Senin (31/8/2015).
Menurut Mangasi, lain halnya jika pemohon ( Sufernov/Parlindungan bilamana pengaduannya ditolak,maka jika tidak terima dengan putusan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan banding ke sengketa TUN.
Namun, dalam putusan pimpinan musyawarah tadi ada keanehan yang kita rasakan dan yang kita dengarkan bersama-sama,bahwa KPUD Siantar bisa mengajukan banding,padahal sebenarnya ini sangat final dan mengikat.
Keanehan berikutnya, bahwa surat edaran Bawaslu 0214,yang menjadi dasar diadakannya sengketa pemilihan ini, yang menyatakan semua dokumen pendaftaran calon yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan-undangan harus sudah tersedia pada saat musyawarah sengketa.
"Tetapi dari sidang pertama hingga hari ini, kita ikuti bersama, bahwa dokumen itu tidak pernah diperlihatkan dalam musyawarah sengketa.Kami tidak tahu,apakah pimpinan musyawarah dengan sengaja melupakan ini, atau Panwasnya tidak cermat,panwasnya tidak profesional dalam memahami surat yang diberikan atasannya langsung,"tegas Mangasi dengan wajah berkerut
Sebelumnya, salah satu pimpinan musyawarah membacakan keputusan hasil musyawarah sengketa penolakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Survenof Sirait/Parlindungan Sinaga bahwa KPU Pematangsiantar bisa melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Setelah kita sampaikan keputusan ini, kita persilahkan pihak-pihak yang bersengketa melakukan banding," ujar Manuaris
Penyataan Manuaris Sitindaon ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada yang mengatakan bahwa keputusan Panwaslih mengikat dan Final, dan KPU tidak bisa melakukan banding.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, kepada wartawan mengatakan bahwa yang disampaikan anggotanya tersebut salah.
"Iya KPUD tidak bisa melakukan banding, keputusan kita nemang sudah final, hanya paslon yang bisa mengajukan banding," ujarnya kepada salah satu wartawan yang pembicaraannya diperdengarkan dengan pengeras suara.
Syafrida menuturkan supaya memaklumi kesalahan anggotanya. "Saya kira dimaklumi saja, saya sudah tanya tadi mengenai hal tersebut, dan memang benar disampaikan begitu, itu memang salah. Kewenangan seperti ini kan masih baru, jadi mohon di maklumi saja yah," tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Pengertiannya, tidak ada ruang bagi KPU (termohon) dalam melakukan banding atau upaya banding,"ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba menanggapi putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar,Senin (31/8/2015).
Menurut Mangasi, lain halnya jika pemohon ( Sufernov/Parlindungan bilamana pengaduannya ditolak,maka jika tidak terima dengan putusan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan banding ke sengketa TUN.
![]() |
Masyarakat yang mengikuti musyawara gugatan pasangan Supernov Sirait/Parlin Sinaga. |
Namun, dalam putusan pimpinan musyawarah tadi ada keanehan yang kita rasakan dan yang kita dengarkan bersama-sama,bahwa KPUD Siantar bisa mengajukan banding,padahal sebenarnya ini sangat final dan mengikat.
Keanehan berikutnya, bahwa surat edaran Bawaslu 0214,yang menjadi dasar diadakannya sengketa pemilihan ini, yang menyatakan semua dokumen pendaftaran calon yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan-undangan harus sudah tersedia pada saat musyawarah sengketa.
"Tetapi dari sidang pertama hingga hari ini, kita ikuti bersama, bahwa dokumen itu tidak pernah diperlihatkan dalam musyawarah sengketa.Kami tidak tahu,apakah pimpinan musyawarah dengan sengaja melupakan ini, atau Panwasnya tidak cermat,panwasnya tidak profesional dalam memahami surat yang diberikan atasannya langsung,"tegas Mangasi dengan wajah berkerut
Sebelumnya, salah satu pimpinan musyawarah membacakan keputusan hasil musyawarah sengketa penolakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Survenof Sirait/Parlindungan Sinaga bahwa KPU Pematangsiantar bisa melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Setelah kita sampaikan keputusan ini, kita persilahkan pihak-pihak yang bersengketa melakukan banding," ujar Manuaris
Penyataan Manuaris Sitindaon ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada yang mengatakan bahwa keputusan Panwaslih mengikat dan Final, dan KPU tidak bisa melakukan banding.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, kepada wartawan mengatakan bahwa yang disampaikan anggotanya tersebut salah.
"Iya KPUD tidak bisa melakukan banding, keputusan kita nemang sudah final, hanya paslon yang bisa mengajukan banding," ujarnya kepada salah satu wartawan yang pembicaraannya diperdengarkan dengan pengeras suara.
Syafrida menuturkan supaya memaklumi kesalahan anggotanya. "Saya kira dimaklumi saja, saya sudah tanya tadi mengenai hal tersebut, dan memang benar disampaikan begitu, itu memang salah. Kewenangan seperti ini kan masih baru, jadi mohon di maklumi saja yah," tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar