Header Ads

NU Haramkan Advokat Bela Klien Bersalah

LINTAS PUBLIK - JOMBANG,  Nahdatul Ulama (NU) memandang haram bagi advokat atau pengacara membela klien yang memang nyata bersalah secara hukum. Imbalan yang diterima dari jasa pengacara itu pun menjadi haram. 

Rekomendasi ini muncul dari Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU di Jombang, Selasa (4/8/2015) malam. Sebaiknya, pengacara yang membela orang bersalah namun dia mengakui kesalahannya, maka pengacara tersebut  membela hanya untuk mendapatkan hak si klien agar tidak dipermainkan. Permainan itu sudah menjadi rahasia umum, kerap dilakukan oleh para penegak hukum.

"Prinsip hukum bagi pengacara ini sengaja dikeluarkan agar profesi pengacara bisa semakin bersih dan bekerja didasari atas moralitas yang tinggi," kata Wakil Sekretaris Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiíyah, Abdul Ghofur, Rabu (5/8/2015) pagi. 
orum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-33 di Ponpes
Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang.


Rekomendasi itu muncul setelah sidang komisi yang dipusatkan Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang. Sidang diwarnai diskusi dan kajian mendalam, melibatkan para ahli fiqih dengan referensi berbagai sumber kitab hukum Islam. 

Hari ini, hasil sidang tersebut akan dibawa ke dalam rapat Pleno Muktamar NU untuk mendapatkan pengesahan dan akan dijadikan fatwa resmi NU.  

Selain terkait profesi advokat, sidang bahtsul masail juga tidak memperbolehkan calon pemimpin memberi janji palsu kepada masyarakat. Mereka juga menyetujui pembakaran kapal pencuri ikan, mendukung hukuman mati bagi koruptor, dan mendukung pemakzulan bagi pemimpin yang zalim.




Editor      : tagor
Sumber   : kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.