OC Kaligis Dijuluki "Manusia Super" oleh Sesama Tahanan KPK
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Terdakwa Otto Cornelis Kaligis merasa Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak sangat cepat dalam melakukan penyidikan perkara yang menjeratnya terkait dugaan suap hakim dan panitera PTUN di Medan. Bahkan, Kaligis mengaku bahwa dirinya punya julukan dari sesama tahanan karena penyidikannya rampung (P-21) dalam waktu singkat.
"Sesama tahanan memberi julukan, 'Pak Kaligis 'Manusia Super' korban KPK', dalam waktu kurang 30 hari P-21 (berkas lengkap)," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/8/2015).
OC Kaligis di ruang kerja di kantor advokat miliknya di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Kamis (21/1). |
Kaligis ditahan KPK sejak 14 Juli 2015. Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan perkaranya rampung pada Selasa (11/8/2015).
Kaligis mengatakan, ada tahanan yang baru ditahan KPK setelah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang Gerry (anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara) yang seorang advokat, sudah dapat 'bintang justice collaborator'," kata Kaligis.
Pengacara Kaligis sebelumnya beberapa kali meminta agar KPK segera merampungkan penyidikan. Kaligis mengaku hanya mau memberikan keterangan di pengadilan. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, dengan total sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS.
Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : tagor
Sumber : kompas.com
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar