Header Ads

Panwas Siantar Menangkan Gugatan Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah melewati berbagai agenda, musyawarah sengketa pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar, memenangkan gugatan  bakal calon Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga (Pemohon).

Hal itu terungkap, saat Panwaslih Kota Pematansiantar membacakan keputusannya,Senin (31/8/2015) sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelum masuk dalam materi putusan, silih berganti anggota Panwaslih Pematangsiantar membacakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar,kedudukan hukum,tenggang waktu pengajuan permohonan,pokok permohonan yaitu pada pokoknya permohonan,dalil-dalil pemohon kuasa hukum,bukti-bukti pemohon,keterangan saksi,keterangan ahli Dr.Mirza Nasution,SH,MH.
Supernov Sirait ( nomor dua dari kiri) saatmendengarkan putusan Panitia
pengawas pemilih

Selanjutnya,Panwaslih membacakan jawaban termohon (KPUD Siantar) serta bukti-bukti termohon.

Sehingga dalam kesimpulan, Panwaslih Kota Pematangsiantar menyebutkan bahwa Panwaslih Kota Pematangsiantar berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan sebagaimana permohoman pemohon,pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,permohonan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan,pokok permohonan pemohona beralasan hukum untuk sebagian,KPU Kota Pematangsiantar terhadap pemohon dalam hal pendaftaran tersebut semestinya  memberikan kesempatan untuk memperbaiki ataupun melengkapi berkas-berkas pasangan calon atasmnama Sufernov Sirait dan Parlindungan Sinaga.

Intinya yakni adanya komunikasi baik dan benar,KPU Kota Pematangsiantar perlu memperhatikan aspek pelayanan yang baok,pantas ,layak bagi masyarakat termasuk pasangan calon (pendaftar) atau pemohon dalam hal ini,artinya KPU Kota Pematangsiantar haruslah bijaksana untuk memenuhi kepentingan politik masyarakat Kota Pematangsiantar, bahwa Undang- undang tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (kolaborasi UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 8 Tahun 2015) serta PKPU dan surat edaran yang terkait dalam hal ini tidak ada persesuaian atau satu dengan yang lainnyai bisa saja bertentangan,untuk itu dalam hal menampung hal demokrasi masyarakat /rakyat Kota Pematangsiantar dengan berkeadilan.

Maka KPU Kota Pematangsiantar haruslah memberi kesempatan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota An.Sufernov Sirait dan Parlindunga Sinaga untuk diterima mendaftar sebagai pasangan calon,bahwa KPU Kota Pematangsianatar harus berpengaruh pada azas-azas penyelenggaraan Pemilihan Pilkada,mengacu kepada kemandirian,kejujuran,keadilan,kepastian hukum,ketertiban,kepentingan umum,keterbukaan,proporsionalitas,profesionalitas,akuntabilitas,efisiensi,efektifitas,aksebilitas serta KPU Kota Pematangsiantar pada masa pendaftaran,pada prinsipnya hanya menerima berkas pendaftaran pasangan calon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,membatalkan keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 825/BA/KPU-Kota-002.656024/VII/2015,meminta KPU Kota Pematangsiantar untuk menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Sufernov Sirait dan Parlindungan Sinaga untuk selanjutnya dilakukan verifkasi,meminta KPU Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan keputusan ini," jelas Manuaris membacakan putusan yang diambil berdasarkan rapat pleno Panwaslih Kota Pematangsiantar.



Penulis        : franki
Editor          : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.