Panwas Tertutup Terkait Pemanggilan KPUD Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Protes paslon perseorangan Fernando Simanjuntak/Arsidi terkait berita acara perbaikan (BA2KWK Perbaikan) yang dikeluarkan KPUD Siantar, dimana pada formatnya berita acara tersebut terdapat 5 poin yang seharusnya 4 poin, berbuntut pemanggilan komisioner KPUD Siantar.
Pada Rabu (19/8/2015), 3 komisioner KPUD Siantar tampak mendatangi kantor Panwas Kota Pematangsiantar yang berada di Jalan Sanggar.Yakni, Riswanty Panjaitan,Amril Zein dan Jaffar Sidik.
Setelah berada di ruangan tamu, Komisioner Riswanty Panjaitan langsung meminta Manuaris Sitindaon (anggota Panwas Kota) untuk memulai "penyelidikan".
"Kita mulai saja pertemuan ini, toh juga ada nanti rekomendasi,biar cepat,"ucap Riswanty kepada Manuaris. Seketika itu juga, Komisioner KPUD Siantar dan anggota Panwas langsung masuk ke satu ruangan.
Setelah lebih kurang satu jam, para Komisioner ini keluar dan ketika ditanya wartawan terkait kedatangannya, Riswanty mengatakan pada prinsipnya, KPUD Siantar berpegang teguh pada keputusan yang dibuat.
"kami tidak mengubah dan menambah, tetapi kami mengakomodir PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 11 nahwa dukungan itu hanya bisa diberikan satu kali.Sementara, pada PKPU No 9 tidak ada format perbaikan yang bisa menampung poin itu,"ucap Riswanty sambil tergesa-gesa hendak mengakhiri wawancara.
Sayangnya, saat diminta komentar terhadap Manuaris Sitindaon (anggota Panwas Kota), tidak satu kata pun memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang dilontarkan kepada KPUD Siantar.
Manuaris ini beralasan sangat sibuk, hingga para wartawan pun meninggalkan kantor Panwas tanpa mempedulikan lagi konfirmasi lanjutan.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar