Permohonan Supernov /Parlin Ditolak, KPUD Siantar : Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sidang sengketa oleh Panwas Kota Pematangsiantar atas penolakan pendaftaran bakal paslon Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga kembali dilanjutkan,Selasa (25/8/2015) di Kantor Panwaslu Kota Pematangsiantar di Jalan Sanggar Kecamatan Siantar Barat
Sidang ini mendengarkan jawaban termohon (KPUD Siantar) atas keberatan pemohon (paslon Sufernov/Parlin Sinaga) yang disampaikan paslon ini pada sidang perdana Minggu (23/8/2015).
Dalam jawaban yang dibacakan oleh Mangasi Tua Purba,SH Ketua KPUD Siantar, bahwa berdasarkan ketentuan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 terkait keberadaan permohonan menjadi tidak jelas karena pemohonan hanya mendalilkan bahwa mereka telah mendaftar ke KPUD Siantar.
"Terdapat kerancuan yang dipahami oleh pemohon bahwa mendaftar itu juga harus dimaknai sebagai pendaftar diterima dan tidak mengalami kendala terkait administrasi pendaftaran, Bila pendaftaran tidak dapat diteruskan atau diterima, maka berakibat pendaftaran gagal yang mengakibatkan defenisi mendaftar atau didaftarkan menjadi hilang atau tidak ada sama sekali,"ujar Mangasi.
Untuk itu KPUD menilai bahwa permohonan penyelesaian sengketa ini tidak sesuai hukum (Yuridis) yang ada, karena tidak memenuhi ketentuan terpenuhinya unsur mendaftar yang dimaksud pemohon.
"Disamping itu PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang kami sebutkan juga mengandung makna bahwa pasangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan, artinya ada rangkaian proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan, juga perlu dipahami secara bersama bahwa permohonan sengketa terhadap keputusan KPUD adalah mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan,"urainya.
Mengenai tuntutan dari Surfenov/Parlin, yakni keberatan terhadap keputusan KPUD Siantar yang mengakibatkan pendaftaran tidak diterima, kemudian KPUD telah melanggar PKPU nomor 2 tahun 2015 tetantang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota dan aturan yang berlaku yakni UU Nomor 1 pasal 5 ayat 3 huruf d dan e, juga dijawab oleh KPUD Siantar.
Dengan mengatakan nahwa keputusan KPUD Kota Siantar dalam berita acara, bukanlah keputusan melainkan berita acara, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, dengan menegaskan terhadap paslon yang tidak diterima pendaftarannya dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan, pernyataan itu dituangkan dalam berita acara, bahwa proses pendaftaran diikuti dengan pemeriksaan semua dokumen atau berkas yang dibawa pada saat pendafataran, hal ini untuk memastikan bahwa ketentuan pasal 38 ayat 2 menyebutkan dalam mendaftarkan paslon, partai politik atau gabungan parpol wajib memenuhi persyaratan,serta sesuai dengan surat KPU RI 402,"ujarnya
Untuk itu, KPUD Siantar meminta kepada pimpinan musyawarah dalam hal ini Panwas Siantar yang nantinya akan memeriksa dan memutuskan perkara permohonan penyelesaian sengketa dapat memberikan keputusan untuk menolak permohonan pemohon.
"Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing, menyatakan permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menerima keterangan KPUD kota Siantar secara keseluruhan, menyatakan berita acara bukan keputusan penetapan peserta pemilihan melainkan berita acara tentang pendaftaran tidak diterima, menyatakan berita acara KPU Siantar nomor 825/BA/KU-Kota-002.656024/VII/2015 tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 dan 8 tahun 2015, PKPU Nomor 9 dan 12 tahun 2015 dan surat KPU RI nomor 402 tahun 2015, serta menyatakan berita acara tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku pada pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota siantar,"katanya.
Setelah mendengarkan noya jawaban termohon, pimpinan musyawarah kemudian menutup rapat dan membukanya kembali pada hari Jumat (28/8/2015).
Penulis : franki
Editor : tagor
Sidang ini mendengarkan jawaban termohon (KPUD Siantar) atas keberatan pemohon (paslon Sufernov/Parlin Sinaga) yang disampaikan paslon ini pada sidang perdana Minggu (23/8/2015).
Dalam jawaban yang dibacakan oleh Mangasi Tua Purba,SH Ketua KPUD Siantar, bahwa berdasarkan ketentuan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 terkait keberadaan permohonan menjadi tidak jelas karena pemohonan hanya mendalilkan bahwa mereka telah mendaftar ke KPUD Siantar.
"Terdapat kerancuan yang dipahami oleh pemohon bahwa mendaftar itu juga harus dimaknai sebagai pendaftar diterima dan tidak mengalami kendala terkait administrasi pendaftaran, Bila pendaftaran tidak dapat diteruskan atau diterima, maka berakibat pendaftaran gagal yang mengakibatkan defenisi mendaftar atau didaftarkan menjadi hilang atau tidak ada sama sekali,"ujar Mangasi.
Untuk itu KPUD menilai bahwa permohonan penyelesaian sengketa ini tidak sesuai hukum (Yuridis) yang ada, karena tidak memenuhi ketentuan terpenuhinya unsur mendaftar yang dimaksud pemohon.
"Disamping itu PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang kami sebutkan juga mengandung makna bahwa pasangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan, artinya ada rangkaian proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan, juga perlu dipahami secara bersama bahwa permohonan sengketa terhadap keputusan KPUD adalah mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan,"urainya.
Mengenai tuntutan dari Surfenov/Parlin, yakni keberatan terhadap keputusan KPUD Siantar yang mengakibatkan pendaftaran tidak diterima, kemudian KPUD telah melanggar PKPU nomor 2 tahun 2015 tetantang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota dan aturan yang berlaku yakni UU Nomor 1 pasal 5 ayat 3 huruf d dan e, juga dijawab oleh KPUD Siantar.
Dengan mengatakan nahwa keputusan KPUD Kota Siantar dalam berita acara, bukanlah keputusan melainkan berita acara, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, dengan menegaskan terhadap paslon yang tidak diterima pendaftarannya dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan, pernyataan itu dituangkan dalam berita acara, bahwa proses pendaftaran diikuti dengan pemeriksaan semua dokumen atau berkas yang dibawa pada saat pendafataran, hal ini untuk memastikan bahwa ketentuan pasal 38 ayat 2 menyebutkan dalam mendaftarkan paslon, partai politik atau gabungan parpol wajib memenuhi persyaratan,serta sesuai dengan surat KPU RI 402,"ujarnya
Untuk itu, KPUD Siantar meminta kepada pimpinan musyawarah dalam hal ini Panwas Siantar yang nantinya akan memeriksa dan memutuskan perkara permohonan penyelesaian sengketa dapat memberikan keputusan untuk menolak permohonan pemohon.
"Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing, menyatakan permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menerima keterangan KPUD kota Siantar secara keseluruhan, menyatakan berita acara bukan keputusan penetapan peserta pemilihan melainkan berita acara tentang pendaftaran tidak diterima, menyatakan berita acara KPU Siantar nomor 825/BA/KU-Kota-002.656024/VII/2015 tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 dan 8 tahun 2015, PKPU Nomor 9 dan 12 tahun 2015 dan surat KPU RI nomor 402 tahun 2015, serta menyatakan berita acara tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku pada pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota siantar,"katanya.
Setelah mendengarkan noya jawaban termohon, pimpinan musyawarah kemudian menutup rapat dan membukanya kembali pada hari Jumat (28/8/2015).
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar