Pesta Sabu, Polisi dan Hakim PTUN Padang Ditangkap
LINTAS PUBLIK - PADANG, Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Padang, berinisial YT, 37 tahun, saat berpesta sabu di sebuah hotel. Polisi juga menahan teman YT berinisial AK, 34 tahun. AK merupakan anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
"Kami menangkap mereka di sebuah hotel di kawasan Purus, Padang Barat, pada Kamis malamkemaren," ujar Kepala Satuan Narkoba Komisaris Daeng Rahman, Jumat, ( 21/8/ 2015).
Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi dan pesta sabu di hotel tersebut. Saat penggerebekan dua orang tersebut sempat berusaha ingin kabur. Namun berhasil ditangkap polisi.
"Barang buktinya, dua paket sedang sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta, satu botol minuman sebagai alat hisap sabu (bong), satu kompeng, dua buah jarum, dan satu buat sedotan," ujarnya.
Daeng mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengembangan. Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Padang. Jika tersangka terbukti memiliki sabu, kata Daeng, keduanya dijerat Pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Editor : tagor
Sumber : tempo.co
"Kami menangkap mereka di sebuah hotel di kawasan Purus, Padang Barat, pada Kamis malamkemaren," ujar Kepala Satuan Narkoba Komisaris Daeng Rahman, Jumat, ( 21/8/ 2015).
Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi dan pesta sabu di hotel tersebut. Saat penggerebekan dua orang tersebut sempat berusaha ingin kabur. Namun berhasil ditangkap polisi.
"Barang buktinya, dua paket sedang sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta, satu botol minuman sebagai alat hisap sabu (bong), satu kompeng, dua buah jarum, dan satu buat sedotan," ujarnya.
Daeng mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengembangan. Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Padang. Jika tersangka terbukti memiliki sabu, kata Daeng, keduanya dijerat Pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Editor : tagor
Sumber : tempo.co
Tidak ada komentar